JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan publik tatap muka di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditiadakan sementara mulai hari ini, Selasa (17/3/2020) hingga 31 Maret 2020.
Langkah itu dilakukan itu guna mencegah potensi penularan Covid-19. Hal itu pun dibenarkan Lurah Pekayon Nunuk Widyastuti.
Dia mengatakan, pelayanan publik Pemprov DKI ditiadakan sementara dari tingkat kelurahan hingga kantor wali kota.
Baca juga: Anies Terapkan Sistem Kerja dari Rumah, Pelayanan di Kecamatan-Kelurahan Tetap Buka
Nunuk menjelaskan, hal itu sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi DKI Jakarta no. 02/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Betul, pelayanan tatap muka di-off (ditiadakan) sementara, tetapi kami tetap laksanakan pelayanan by online atau WhatsApp atau telepon. Khususnya (pelayanan) kependudukan," kata Nunuk saat dikonfirmasi, Selasa.
Penghentian sementara layanan publik tatap muka ini tentunya membuat pegawai Pemprov DKI harus bekerja dari rumahnya masing-masing.
"Kami yang struktural, seperti Lurah, Sekkel dan Kasie, ada (di kantor). Tapi staff bisa work from home, jadi dijadwalkan. Ini se-DKI, dasarnya SE Gubernur," ujar Nunuk.
Kendati demikian, Nunuk memastikan pelayanan publik via online tetap bisa dilaksanakan, seperti halnya pelayanan kependudukan yang bisa menggunakan aplikasi android "Alpukat Betawi".
Baca juga: Analis: Imbauan Kerja dari Rumah Saja Tidak Cukup
Pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, KIA, akta kelahiran, dan lainnya bisa melalui aplikasi Alpukat Betawi atau di situs web alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
"(Pelayanan) kependudukan (bisa) pakai aplikasi Alpukat Betawi," ujar Nunuk.
Adapun pelayanan publik tatap muka di lingkungan Pemprov DKI akan kembali normal pada 1 April 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.