JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir obat psikotropika saat mengamankan artis peran Vanessa Angel.
"Berdasarkan laporan ada 20 butir (obat) psikotropika yang kami temukan," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: Vanessa Angel dan Suaminya Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Narkoba
Yusri menjelaskan, Vanessa ditangkap bersama suaminya, Febri Ardiansyah alias Bibi, dan seorang rekannya di daerah Srengseng, Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
"Ketiga orang tersebut, pertama inisialnya FA laki-laki umur 30 tahun, kedua VA umur 25 tahun, kemudian ketiga CL perempuan umur 23 tahun," ungkap Yusri.
Yusri belum menjelaskan lebih detail terkait hasil pemeriksaan ketiganya. Alasannya, ketiganya masih diperiksa intensif di Polres Jakarta Barat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan