JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membahas soal kemungkinan adanya pembatasan wilayah saat bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam pertemuan tertutup di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa (17/3/2020).
Hal tersebut dibahas untuk menekan penyebaran virus corona, terutama di wilayah Jakarta.
"Pak Gubernur menyampaikan langkah tentang pembatasan dalam rangka membendung penularan (Covid-19)," ucap Tito, dalam jumpa persnya, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: Tekan Penyebaran Virus Corona, Anies Baswedan Anggap Jakarta Perlu Di-lockdown
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantinaan Kesehatan, terdapat empat jenis pembatasan atau biasa disebut karantina.
Keempat hal tersebut, yakni karantina rumah, karantina Rumah Sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial yang bersifat massal.
Meski demikian, kata Tito, untuk menerapkan pembatasan wilayah ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan.
Mulai dari aspek efektivitas, tingkat epidemi, pertimbangan sosial, ekonomi, hingga keamanan.
"Di sini saya sampaikan ke pak Gubernur tentang karantina wilayah ini, karena menyangkut aspek ekonomi, maka selain UU nomor 6 Tahun 2018, untuk pembatasan wilayah, karantina wilayah, itu adalah menjadi kewenangan pusat," kata dia.
Tito menjelaskan, keputusan pembatasan wilayah merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini presiden.
Mantan Kapolri ini menyampaikan bahwa untuk pembatasan wilayah, Kepala daerah harus mengkonsultasikan ke Pemerintah Pusat melalui Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan