Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Protokol Resmi Kemenkes tentang Gejala Awal Covid-19 dan Apa yang Harus Dilakukan

Kompas.com - 17/03/2020, 16:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia merilis dokumen resmi protokol kesehatan berisi langkah-langkah yang harus ditempuh seseorang berkaitan dengan Covid-19, penyakit yang diakibatkan virus corona baru.

Dokumen resmi protokol kesehatan ini dirilis oleh Kementerian Kesehatan, Senin (16/3/2020). Begini protokolnya, seperti dikutip Kompas.com dari rilis media yang dimuat pada laman resmi Kementerian Kesehatan, Selasa (17/3/2020):

Baca juga: Curahan Hati Tiga Pasien yang Sembuh dari Covid-19, Beban Psikis dan Harapan Baru...

JIKA ANDA MERASA TIDAK SEHAT

1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria demam lebih dari 38 derajat Celcius dan batuk/pilek/nyeri tenggorokan, istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup.

2. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

3. Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut: gunakan masker dan usahakan tidak menggunakan transportasi massal. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin dengan menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.

4. Tenaga kesehatan di fasyankes akan melakukan screening suspect Covid-19.

- apabila Anda memenuhi kriteria suspect Covid-19, Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit rujukan yang siap untuk penangangan Covid-19.

- apabila Anda tidak memenuhi kriteria suspect Covid-19, Anda akan dirawat inap atau rawat jalan, tergantung diagnosis dan keputusan dokter.

5. Jika Anda memenuhi kriteria suspect Covid-19, Anda akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes, didampingi tenaga kesehatan yang mengenakan alat pelindung diri (APD).

6. Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen (populer sebagai “tes swab”) untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

7. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan di Jakarta. Hasilnya akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima.

8. Apabila hasil pemeriksaan spesimen menunjukkan negatif, Anda akan dirawat sesuai penyebab penyakitnya.

Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Kasus 02: Warga Depok Please Jangan Panik

9. Namun, apabila hasil pemeriksaan spesimen menunjukkan positif, maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita Covid-19 dan sampel akan diambil tiap hari.

10. Anda baru akan dikeluarkan dari ruang isolasi apabila pemeriksaan sampel 2 kali berturut-turut negatif.

JIKA ANDA MERASA SEHAT

Jika Anda sehat, namun:

1. Ada riwayat perjalanan 14 hari lalu ke negara dengan transmisi lokal Covid-19:

- lakukan pemantauan mandiri dengan cek suhu tubuh 2 kali.

- jika muncul demam lebih dari 38 derajat celsius atau gejala gangguan pernapasan seperti batuk/ pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.

2. Merasa pernah kontak dengan kasus yang telah terkonfirmasi Covid-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com