Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Keppres Jokowi, Anies Ubah Tim Tanggap Jadi Gugus Tugas Penanganan Covid-19

Kompas.com - 17/03/2020, 21:42 WIB
Nursita Sari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah Tim Tanggap Covid-19 DKI Jakarta menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

Perubahan ini dilakukan untuk mengikuti Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Tim Tanggap Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan, timnya kini dilebur ke dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta yang diketuai Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

Baca juga: Pemkot Tangsel Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19

"Tim Tanggap Covid-19 yang telah dibentuk Pemprov DKI Jakarta diselaraskan dan disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020. Tim tanggap ini melebur kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta," ujar Catur di Balai Kota DKI Jakarta sebagaimana disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (17/3/2020).

Catur menjelaskan, keanggotaan gugus tugas bentukan Anies lebih luas dibandingkan tim tanggap.

Tim tanggap hanya beranggotakan jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Sementara anggota gugus tugas terdiri dari jajaran Pemprov DKI, aparat TNI, Polri, Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar), Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, dan asosiasi profesi.

"Dengan demikian diharapkan penanganan Covid-19 ini benar-benar dapat dilaksanakan lebih cepat lagi," kata Catur.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang diteken pada 13 Maret 2020.

Baca juga: Doni Munardo Minta Pemerintah Daerah Bentuk Gugus Tugas Masing-masing

Keppres itu mengatur mengenai langkah Presiden yang membentuk gugus tugas untuk percepatan penanganan corona.

Jokowi menunjuk Kepala BNPB Doni Monardo untuk menjadi ketua pelaksana gugus tugas. Keppres itu turut mengatur pembentukan gugus tugas di daerah.

"Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," bunyi pasal 11 ayat (1) Keppres tersebut.

Gugus tugas ini memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19; mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

Kemudian, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19; mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19; dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden dan Pengarah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com