TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan tidak membatasi perizinan soal keramaian, seperti resepsi pernikahan atau khitanan warganya meski adanya pandemi corona.
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengatakan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sepanjang ada tahapan persyaratan yang dilakukan dalam mengantisipasi penularan virus corona.
"Itu bisa dilakukan keramaian sepanjang ada tahapan yang dilalui persyaratannya. Contoh perintah pak Presiden kan untuk menjaga jarak, mencuci, dan jika keramaian itu harus ada termo (alat suhu tubuh)," kata Airin di Pemkot Tangsel, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: Cegah Covid-19, Masjid JIC Tutup Pendaftaran Akad Nikah Selama Dua Pekan
Menurut Airin, Pemkot Tangsel tidak dapat melarang sepanjang dalam kegiatan telah memenuhi persyaratan untuk meminimalisir penularan virus corona.
"Terus pastikan pola prilaku hidup sehat dan bersih jadi mana kala orang yang meyakini protap prosedurnya ya kita tidak bisa melarang," kata Airin.
Namun, Airin mengimbau, di tengah penyebaran virus corona yang kian masif, masyarakat disarankan untuk menunda adanya kegiatan yang bisa mendatangkan orang banyak.
"Tapi kita mengimbau dengan kondisi seperti ini pencegahan jauh lebih baik. Sebaiknya sabar kalau mau menikah ya secara sederhana saja siapa tahu lebih hemat uangnya bisa di tabung," kata dia.
Jika tetap ingin menggelar resepsi yang mengundang banyak orang dapat dilakukan dil ain waktu seiring virus corona telah teratasi hingga menghilang.
"Atau keramaian bisa di tunda di waktu waktu lainnya. Itu imbauan saya seperti itu sebagai wali kota kepada masyarakat. Bahwa kesadaran ada di diri kita sendiri. Jika ingin melakukan keramaian dalam kondisi sekarang kalau saran saya ditunda," pungkas Airin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.