JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan class action banjir Jakarta diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara: 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020.
Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Majelis Hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan class action.
"Gugatan ini sah sebagai gugatan Class Action karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action," ucap Tigor saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Empat Fakta dalam Sidang Perdana Gugatan Class Action Banjir Terhadap Anies
Gugatan ini secara sah diterima Majelis Hakim karena memenuhi persyaratan yakni jumlah korbannya massal, di mana penggugat dalam gugatan ini ada sebanyak 312 orang
Lalu ada kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya.
Dalam gugatan ada kesamaan fakta peristiwa antara 5 orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya.
"Anies Baswedan karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di mana tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur Jakarta dalam melindungi warga Jakarta dari dampak banjir Jakarta 2020," kata dia.
Baca juga: Sidang Gugatan Class Action, Tiga Perwakilan Penggugat Tertekan Tak Berani Muncul
Anies dianggap tidak melakukan peringatan dini (early warning system) agar warga bisa bersiap diri menghadapi banjir yang terjadi di Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020 lalu.
Ia juga tidak melakukan atau tidak memberikan bantuan darurat (emergency response) kepada para korban tersebut.
Nantinya, sidang class action akan dilanjutkan.
Tigor menuturkan, karena dianggap melawan hukum maka Anies harus membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60 miliar kepada para penggugat jika nanti dikabulkan hakim.
Selain itu, Anies juga harus memberi ganti rugi imateril sebesar Rp 1 triliun.
"Menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.