Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Pemkot Jakbar Atur Pejabat dan Pegawainya Kerja dari Rumah

Kompas.com - 18/03/2020, 13:12 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi antisipasi meluasnya wabah virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi mulai menjalani kebijakan work from home (WFH).

Ada beberapa pejabat di Pemkot Jakbar yang dijadwal bekerja dari rumah tetapi ada juga yang tetap di kantor pemerintah.

Namun, jadwal kerja ini tidak merata. Sebab, beberapa bagian harus menjalani tugas di lapangan guna melayani masyarakat.

Baca juga: Mulai Hari Ini, ASN Di Garut Kerja di Rumah dan Dilarang Keluar Daerah

"PNS kan tidak semua di rumah saya kan tidak di rumah (hadir rapat di kantor), untuk kepala suku dinas tidak di rumah. Eselon 2, eselon 3, dan 4 tetap kerja seperti biasa," ucap Rustam di Kantor Wali Kota Jakbar, Kembangan, Rabu (18/3/2020).

Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk, Rustam juga memperbolehkan PNS lain kerja dari rumah mereka adalah para kepala staf kedinasan.

"Yang boleh di rumah adalah kepala staf, tapi ini juga diatur bukan berarti dia di rumah tidak kerja," ucap Rustam.

Baca juga: ASN Karawang Kerja di Rumah, Layanan Masyarakat Tetap Buka

Bekerja di rumah, menurut Rustam, bukan untuk berlibur dan santai bersama keluarga. Tiap sore, Kasudin terkait harus melakukan kontrol kepada PNS yang bekerja di rumah.

Ini dilakukan agar Kasudin tahu sampai mana para PNS menyelesaikan tugas mereka dari rumah.

"Sebenarnya tetap bekerja yang sama cuma biasa kerja di kantor ini kerja di rumah. Karena itu kepala sub unit mengatur nih pekerjaan dia hari ini apa yang yang bisa yang bisa dibawa pulang dan harus dilakukan tetap kebijakannya dan tiap sore akan dicatat hasil kerjaannya," kata Rustam.

Baca juga: Satpol PP Keliling Warnet hingga Kafe, Razia Siswa yang Keluar Rumah

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat edaran yang mengatur mekanisme pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 penyebab Covid-19.

Dalam surat edaran yang diterbitkan, Anies meminta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatur sistem kerja pegawai di SKPD-nya, baik yang bekerja dari rumah maupun yang tetap ke kantor.

"Kewenangannya ada di kepala SKPD untuk mengatur sesuai surat edaran," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com