TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka BE (39), otak komplotan perdagangan orang di Kota Tangerang, merekrut calon korban dengan iming-iming pekerjaan asisten rumah tangga dengan gaji cukup tinggi.
"Dijanjikan gaji Rp 1.050.000 dan jika bersedia disetubuhi korban menerima upah 1.000.000," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2020).
Namun, sebelum dipekerjakan untuk dikirim ke Batam, korban diminta meneken tanda tangan utang sebesar Rp 6.500.000 dengan jaminan KTP dan ponsel.
Baca juga: Kunjungan ke Lapas Pemuda Kota Tangerang Distop Sementara
"Dari satu calon tenaga kerja, BE mendapatkan komisi Rp 3.000.000 dan mengambil Rp 500.000, sisanya dibagi ke tersangka lainnya," kata dia.
Sugeng mengatakan, dari pengakuan tersangka, aksi perdagangan orang tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan sudah memberangkatkan sebanyak 36 orang ke Batam.
"Sejak bulan Januari 2020, sudah ada 16 korban yang diberangkatkan," kata dia.
Adapun sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap empat tersangka kasus dugaan perdagangan orang.
Sugeng Hariyanto mengatakan, keempat tersangka berhasil diringkus pada Minggu (15/3/2020) lalu di dua tempat berbeda.
"Pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan wilayah Cikokol Kota Tangerang dan Kecamatan Pinang," ujar dia.
Sugeng menjelaskan, keempat pelaku dengan inisial BE (39), RY (29), DH (21) dan D (37) memiliki peranan beragam.
BE merupakan otak dari perdagangan manusia ke Batam tersebut.
"Tersangka utama BE ini bertugas menampung dan memberikan kontak person ke Batam, tiga orang tugasnya tim lapangan mencari korban," ujar dia.
Kejahatan mereka terungkap setelah salah satu orangtua korban melapor ke Polisi bahwa anak mereka menjadi korban perdagangan manusia.
Baca juga: Dokter Muda FK UI Akan Dikerahkan Tangani Kasus Covid-19 Ringan
"Salah satu korban dan ortu korban juga merasa keberatan karena kondisi anaknya di Batam tidak saja dipaksa untuk menemani dan memberikan pelayanan minum tetapi juga ada dugaan mereka dipaksa untuk melayani hubungan badan," kata dia.
Atas perbuatan kriminal perdagangan orang tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.