Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Perdagangan Orang di Tangerang Janjikan Gaji Rp 1 Juta pada Korban

Kompas.com - 18/03/2020, 19:59 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka BE (39), otak komplotan perdagangan orang di Kota Tangerang, merekrut calon korban dengan iming-iming pekerjaan asisten rumah tangga dengan gaji cukup tinggi.

"Dijanjikan gaji Rp 1.050.000 dan jika bersedia disetubuhi korban menerima upah 1.000.000," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2020).

Namun, sebelum dipekerjakan untuk dikirim ke Batam, korban diminta meneken tanda tangan utang sebesar Rp 6.500.000 dengan jaminan KTP dan ponsel.

Baca juga: Kunjungan ke Lapas Pemuda Kota Tangerang Distop Sementara

"Dari satu calon tenaga kerja, BE mendapatkan komisi Rp 3.000.000 dan mengambil Rp 500.000, sisanya dibagi ke tersangka lainnya," kata dia.

Sugeng mengatakan, dari pengakuan tersangka, aksi perdagangan orang tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan sudah memberangkatkan sebanyak 36 orang ke Batam.

"Sejak bulan Januari 2020, sudah ada 16 korban yang diberangkatkan," kata dia.

Adapun sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap empat tersangka kasus dugaan perdagangan orang.

Sugeng Hariyanto mengatakan, keempat tersangka berhasil diringkus pada Minggu (15/3/2020) lalu di dua tempat berbeda.

"Pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan wilayah Cikokol Kota Tangerang dan Kecamatan Pinang," ujar dia.

Sugeng menjelaskan, keempat pelaku dengan inisial BE (39), RY (29), DH (21) dan D (37) memiliki peranan beragam.

BE merupakan otak dari perdagangan manusia ke Batam tersebut.

"Tersangka utama BE ini bertugas menampung dan memberikan kontak person ke Batam, tiga orang tugasnya tim lapangan mencari korban," ujar dia.

Kejahatan mereka terungkap setelah salah satu orangtua korban melapor ke Polisi bahwa anak mereka menjadi korban perdagangan manusia.

Baca juga: Dokter Muda FK UI Akan Dikerahkan Tangani Kasus Covid-19 Ringan

"Salah satu korban dan ortu korban juga merasa keberatan karena kondisi anaknya di Batam tidak saja dipaksa untuk menemani dan memberikan pelayanan minum tetapi juga ada dugaan mereka dipaksa untuk melayani hubungan badan," kata dia.

Atas perbuatan kriminal perdagangan orang tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com