JAKARTA, KOMPAS.com - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengimbau gereja-gereja Katolik di bawah lingkupnya agar melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan gereja.
Langkah itu untuk membunuh virus atau kuman penyakit dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Virus Corona SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
"Apabila dimungkinkan, silakan untuk melakukan penyemprotan disinfektan di dalam dan lingkungan/kompleks gereja," kata Sekretaris KAJ Rm. V Adi Prasojo Pr dalam keterangan tertulis terkait petunjuk praktis aktivitas gerejawi di Keuskupan Agung Jakarta, Jakarta, Rabu (18/3/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Dokter Muda FK UI Akan Dikerahkan Tangani Kasus Covid-19 Ringan
Merespons wabah Virus Corona, KAJ mengedarkan petunjuk praktis aktivitas gerejawi di Keuskupan Agung Jakarta pada Rabu (18/3).
Imbauan penyemprotan disinfektan masuk dalam petunjuk praktis tersebut.
Petunjuk praktis aktivitas gerejawi di Keuskupan Agung Jakarta mencakup empat bagian penting, yakni sebelum perayaan ekaristi, perayaan ekaristi, aktivitas pastoral dan sakramen pengampunan dosa.
"Petunjuk praktis aktivitas gerejawi di Keuskupan Agung Jakarta sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan virus Corona bagi umat di Keuskupan Agung Jakarta," ujarnya.
Baca juga: PT KCI: Hoaks Video Penumpang Terkena Corona di Stasiun Kalibata
KAJ meminta gereja-gereja Katolik menyediakan penyanitasi tangan untuk dipakai umat Katolik membersihkan tangan sebelum beribadah.
KAJ juga meminta pengurus gereja untuk melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap jemaat yang datang beribadah sebelum mereka masuk gereja.
Berdasarkan petunjuk praktis itu, sebelum perayaan Ekaristi, langkah yang dilakukan antara lain membiarkan jendela dan pintu gereja terbuka, membersihkan kursi dan tempat berlutut, meja altar, mikrofon, buku dengan disinfektan, berdiam diri di rumah jika demam tinggi dan sakit pernapasan serta membersihkan tangan dengan penyanitasi tangan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan