JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menutup seluruh tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta dari aktivitas ziarah.
Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Ricky Putra mengatakan, untuk pelayanan pemakaman atau penguburan akan tetap dilayani.
"Kunjungan ziarah dan ahli waris yang mengurus perizinan tanah makam (ditutup). Untuk pelayanan pemakaman penguburan baru dan tumpang masih tetap dilayani seperti biasa," ucap Ricky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Ditutup untuk Antisipasi Corona, Tiga TPU Ini Tidak Bisa Dikunjungi untuk Ziarah
Menurut dia, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang bernomor 04/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Fasilitas Taman dan Hutan Kota.
Dalam surat ini dinyatakan penutupan dilakukan dari 14 hingga 30 Maret 2020.
Selain ziarah pemakaman, seluruh taman dan hutan kota juga akan ditutup dari kunjungan masyarakat.
"Menutup sementara taman dan hutan kota mulai tanggal 14 Maret sampai dengan 30 Maret 2020 dalam rangka mengantisipasi persebaran virus corona atau COVID-19," ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Suzi Marsitawati dalam suratnya.
Meski sudah menutup taman, namun para petugas tetap bekerja seperti biasa.
Beberapa tugas mulai dari pembersihan, sterilisasi, hingga sosialisasi mengenai penutupan taman tetap dilakukan.
Suzi menuturkan, taman dan hutan kota bakal kembali dibuka setelah situasi penanganan corona aman terkendali.
Namun pihaknya akan melakukan observasi terlebih dahulu sebelum membukanya.
"Membuka kembali taman dan hutan kota akan dilaksanakan setelah dilakukan observasi da menunggu perkembangan situasi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.