JAKARTA, KOMPAS.com - Antisipaasi mewabahnya virus corona, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pembentukan gugus di wilayah Jakarta Barat sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 328 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Gugus tugas ini tindaklanjut instruksi Presiden dan Gubernur. Tadi sudah kita bentuk, kita undang orang-orang yang terlibat di situ, antara lain Muspiko (FKPK) sebagai pengarah," kata Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Berbeda Data Kasus Covid-19 dengan Pemprov Banten, Ini Penjelasan Satuan Gugus Tugas Tangsel
Dalam gugus tugas, Rustam menjelaskan bahwa keanggotannya melibatkan semua SKPD yang ada di wilayah Jakarta Barat.
Usai membentuk keanggotaan, Rustam pun menyebut gugus tugas langsung membuka posko dan rencana kerja.
"Anggotanya melibatkan seluruh satuan/unit kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD) dan unsur lainnya termasuk Pramuka-PMI. Selanjutnya kita susun rencana kerjanya seperti apa, dan mendirikan posko,” kata Rustam.
***
Kompas.com menggalang dana untuk solidaritas terhadap kondisi minimnya alat pelindung diri dan keperluan lainnya di rumah sakit-rumah sakit di Indonesia terkait penanganan Covid-19. Mari tunjukkan solidaritas kita dan bantu rumah sakit-rumah sakit untuk memiliki perlengkapan memadai. Klik untuk donasi melalui Kitabisa di https://kitabisa.com/campaign/melawancoronavirus.
****
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.