Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pemkot Depok di 12 Bidang Tak Bisa Kerja dari Rumah

Kompas.com - 19/03/2020, 06:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengecualikan sistem bekerja dari rumah (working from home/WFH) bagi pegawainya di 12 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Depok, mulai Kamis (19/3/2020) ini hingga 31 Maret 2020.

Sebelumnya diberitakan, Idris menerbitkan edaran berisi kebijakan bekerja dari rumah bagi para aparat sipil negera (ASN) dan non-ASN di Pemkot Depok dalam rangka mencegah penularan covid-19 yang kian merebak secara global, nasional, maupun lokal.

Dua belas perangkat daerah Pemkot Depok yang dikecualikan dari kebijakan bekerja dari rumah yakni Dinas Komunikasi dan Informatika, Kesehatan, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satpol PP, RSUD, Puskesmas, Kecamatan, serta Kelurahan.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Sebagian ASN dan Pegawai Pemkot Depok Kerja dari Rumah

“… Tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif,” tulis Idris dalam edaran yang ia teken pada Rabu kemarin.

Namun, Idris memberi kesempatan bagi para ASN dan non-ASN di 12 perangkat daerah itu untuk bisa bekerja dari rumah.

Kesempatan itu berdasarkan pada pertimbangan berikut:

a. Pekerjaan bersifat layanan langsung pada masyarakat;

b. Pegawai menggunakan moda moda transportasi umum dan tinggal di luar Kota Depok, dengan memperhatikan peta sebaran Covid-19;

c. Pegawai kurang sehat dan/atau suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celsius;

d. Kondisi kesehatan keluarga pegawai dalam status pemantauan/pengawasan/diduga/dikonfirmasi terjangkit Covid-19;

e. Pegawai punya riwayat perjalanan luar negeri dalam 14 hari kalender terakhir;

f. Pegawai punya riwayat interaksi dengan penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir;

g. Tergantung efektivitas pelaksanaan tugas pelayanan perangkat daerah;

Pengaturan sistem kerja tadi ditetapkan oleh kepala perangkat daerah dengan tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Idris dalam surat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com