Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pemkot Depok di 12 Bidang Tak Bisa Kerja dari Rumah

Kompas.com - 19/03/2020, 06:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengecualikan sistem bekerja dari rumah (working from home/WFH) bagi pegawainya di 12 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Depok, mulai Kamis (19/3/2020) ini hingga 31 Maret 2020.

Sebelumnya diberitakan, Idris menerbitkan edaran berisi kebijakan bekerja dari rumah bagi para aparat sipil negera (ASN) dan non-ASN di Pemkot Depok dalam rangka mencegah penularan covid-19 yang kian merebak secara global, nasional, maupun lokal.

Dua belas perangkat daerah Pemkot Depok yang dikecualikan dari kebijakan bekerja dari rumah yakni Dinas Komunikasi dan Informatika, Kesehatan, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satpol PP, RSUD, Puskesmas, Kecamatan, serta Kelurahan.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Sebagian ASN dan Pegawai Pemkot Depok Kerja dari Rumah

“… Tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif,” tulis Idris dalam edaran yang ia teken pada Rabu kemarin.

Namun, Idris memberi kesempatan bagi para ASN dan non-ASN di 12 perangkat daerah itu untuk bisa bekerja dari rumah.

Kesempatan itu berdasarkan pada pertimbangan berikut:

a. Pekerjaan bersifat layanan langsung pada masyarakat;

b. Pegawai menggunakan moda moda transportasi umum dan tinggal di luar Kota Depok, dengan memperhatikan peta sebaran Covid-19;

c. Pegawai kurang sehat dan/atau suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celsius;

d. Kondisi kesehatan keluarga pegawai dalam status pemantauan/pengawasan/diduga/dikonfirmasi terjangkit Covid-19;

e. Pegawai punya riwayat perjalanan luar negeri dalam 14 hari kalender terakhir;

f. Pegawai punya riwayat interaksi dengan penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir;

g. Tergantung efektivitas pelaksanaan tugas pelayanan perangkat daerah;

Pengaturan sistem kerja tadi ditetapkan oleh kepala perangkat daerah dengan tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Idris dalam surat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com