Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pemkot Depok di 12 Bidang Tak Bisa Kerja dari Rumah

Kompas.com - 19/03/2020, 06:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengecualikan sistem bekerja dari rumah (working from home/WFH) bagi pegawainya di 12 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Depok, mulai Kamis (19/3/2020) ini hingga 31 Maret 2020.

Sebelumnya diberitakan, Idris menerbitkan edaran berisi kebijakan bekerja dari rumah bagi para aparat sipil negera (ASN) dan non-ASN di Pemkot Depok dalam rangka mencegah penularan covid-19 yang kian merebak secara global, nasional, maupun lokal.

Dua belas perangkat daerah Pemkot Depok yang dikecualikan dari kebijakan bekerja dari rumah yakni Dinas Komunikasi dan Informatika, Kesehatan, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satpol PP, RSUD, Puskesmas, Kecamatan, serta Kelurahan.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Sebagian ASN dan Pegawai Pemkot Depok Kerja dari Rumah

“… Tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif,” tulis Idris dalam edaran yang ia teken pada Rabu kemarin.

Namun, Idris memberi kesempatan bagi para ASN dan non-ASN di 12 perangkat daerah itu untuk bisa bekerja dari rumah.

Kesempatan itu berdasarkan pada pertimbangan berikut:

a. Pekerjaan bersifat layanan langsung pada masyarakat;

b. Pegawai menggunakan moda moda transportasi umum dan tinggal di luar Kota Depok, dengan memperhatikan peta sebaran Covid-19;

c. Pegawai kurang sehat dan/atau suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celsius;

d. Kondisi kesehatan keluarga pegawai dalam status pemantauan/pengawasan/diduga/dikonfirmasi terjangkit Covid-19;

e. Pegawai punya riwayat perjalanan luar negeri dalam 14 hari kalender terakhir;

f. Pegawai punya riwayat interaksi dengan penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir;

g. Tergantung efektivitas pelaksanaan tugas pelayanan perangkat daerah;

Pengaturan sistem kerja tadi ditetapkan oleh kepala perangkat daerah dengan tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Idris dalam surat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com