TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota membatasi kegiatan keramaian di wilayah Kota Tangerang untuk mencegah penyebaran virus corona baru yang menyebabkan covid-19.
"Membatasi kegiatan-kegiatan yang sifatnya pentas, seni, kemudian pertandingan olahraga jadi kebijakan juga," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2020).
Sugeng mengemukakan, izin keramaian sudah dibahas dalam Forum Kordinasi Kepala Daerah (Forkopimda) di Kota Tangerang.
Baca juga: PMI Kota Tangerang Semprot Disinfektan di Sejumlah Rumah Ibadah
"Kami juga rapat dengan Wali Kota, Forkopimda," kata dia.
Acara-acara yang sifatnya hajatan juga dibatasi. Acara hajatan seperti pernikahan dan acara lainnya diharapkan bisa memberikan fasilitas kebersihan seperti alat cuci tangan dan tidak banyak berinteraksi.
"Kami memberikan imbauan semacam memfasilitasi kebersihan cuci tangan untuk mengurangi salaman di antara yang punya hajat," kata dia.
Sugeng mengatakan, pihaknya juga masih mendiskusikan apakah santri di pondok pesantren (ponpes) di Kota Tangerang tetap dalam asrama atau tidak.
"Ponpes yang masih ada santrinya ini masih dirapatkan dari teman-teman MUI, apa keputusan yang akan diambil," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.