Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/03/2020, 07:56 WIB
Egidius Patnistik

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Metro Jaya dalam mengungkap tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. Namun ia meminta agar polisi mengusut tuntas jaringan pemasoknya.

"Saya mengapresiasi Pak Kapolda dan jajaran dalam mengungkap kejahatan ini," kata Adrianus di Polda Metro Jaya, Rabu (18/3/2020).

Dalam kesempatan itu dia mengatakan pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal adalah sebuah awal dari proses pengusutan kasus yang lebih besar.

Baca juga: Ini Alasan Anak Ayu Azhari Mau jadi Perantara Perdagangan Senjata Ilegal

"Poin saya adalah ini bukan suatu kerjaan bisa yang selesai di sini. Karena hampir tidak mungkin ini dilakukan perorangan, dan saya setuju itu dan jangan lupa kalau bicara sindikat ada tiga tingkat. Ada orang cari pembeli, ada memelihara jaringan, dan ada orang yang mencari pemasok," ujarnya.

Dia mengharapkan proses penyelidikan kasus kepemilikan senjata api ilegal itu tidak berhenti di level pembeli tapi terus diusut hingga level pemasok dan jaringannya.

"Jangan kita hanya berhenti di pembeli saja, jangan lupa pada siapa pemasoknya dan dari jaringan mana dia mendapatkan," kata dia.

Adrianus menyebut proses itu sangat penting untuk mewujudkan Jakarta yang aman dari ancaman senjata api ilegal.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menyita 20 unit senjata api ilegal berbagai jenis dan turut menyita 12 ribu butir dari tangan enam orang tersangka.

"Jadi senjata api keseluruhan yang kita amankan sekitar 20 senjata api dengan peluru sebanyak 12 ribu butir peluru, kemudian tersangka yang kita amankan enam orang," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Rabu.

Enam tersangka yang diamankan petugas yakni JR, AK, GTB, WK, MH dan AST.

Senjata api ilegal yang disita dari tangan para tersangka itu tidak hanya berupa senjata api rakitan, tapi juga senjata api buatan pabrik yang tidak dilengkapi dengan dokumen.

Keenam orang itu kini telah ditahan dan menyandang status tersangka lantaran kepemilikan senjata api ilegal.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 13 Tahun 1951, Pasal 172 ayat 2 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 33 Ayat 2 KUHP dan pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Peran 6 Pelaku Tawuran di Pondok Aren, Ada yang 'Live' dan Bacok Korban

Peran 6 Pelaku Tawuran di Pondok Aren, Ada yang "Live" dan Bacok Korban

Megapolitan
Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Ini Kejahatan, Tak Ada Kompromi!

Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Ini Kejahatan, Tak Ada Kompromi!

Megapolitan
Polda Metro Jaya Imbau Peserta Munajat 212 di Monas Jaga Ketertiban

Polda Metro Jaya Imbau Peserta Munajat 212 di Monas Jaga Ketertiban

Megapolitan
P2TP2A Tangsel Beri Pendampingan Anak yang Diperkosa Ayah Kandungnya hingga Hamil

P2TP2A Tangsel Beri Pendampingan Anak yang Diperkosa Ayah Kandungnya hingga Hamil

Megapolitan
Gembiranya Para Bocah Bermain Air Banjir di Simpang Taman Duta Depok

Gembiranya Para Bocah Bermain Air Banjir di Simpang Taman Duta Depok

Megapolitan
Blusukan di Penjaringan, Gibran: Antusiasmenya Luar Biasa, Terima Kasih

Blusukan di Penjaringan, Gibran: Antusiasmenya Luar Biasa, Terima Kasih

Megapolitan
Bertambah 6, Pelaku Tawuran yang Ditangkap Polisi di Pondok Aren Jadi 18 Orang

Bertambah 6, Pelaku Tawuran yang Ditangkap Polisi di Pondok Aren Jadi 18 Orang

Megapolitan
Saat Emak-emak Berdesak-desakan demi Dapat Buku Tulis dari Gibran…

Saat Emak-emak Berdesak-desakan demi Dapat Buku Tulis dari Gibran…

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan 18 Kantong Parkir Saat Reuni 212 di Monas

Pemprov DKI Siapkan 18 Kantong Parkir Saat Reuni 212 di Monas

Megapolitan
Dinas KPKP DKI; Pasokan Cabai Turun Akibat El Nino

Dinas KPKP DKI; Pasokan Cabai Turun Akibat El Nino

Megapolitan
KPU DKI Cetak Surat Suara Pemilu 2024 Mulai 4 Desember 2023

KPU DKI Cetak Surat Suara Pemilu 2024 Mulai 4 Desember 2023

Megapolitan
Seorang Pria Nekat Ceburkan Diri ke Kali Usai Jambret Ponsel di Kebon Jeruk

Seorang Pria Nekat Ceburkan Diri ke Kali Usai Jambret Ponsel di Kebon Jeruk

Megapolitan
KPU DKI Belum Punya Gudang Logistik di Mampang dan Kebayoran

KPU DKI Belum Punya Gudang Logistik di Mampang dan Kebayoran

Megapolitan
Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan di Kali Cikeas Belum Diketahui

Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan di Kali Cikeas Belum Diketahui

Megapolitan
Kumpulkan Rp 101 Miliar, Baznas Targetkan Bangun Kawasan Indonesia di Palestina

Kumpulkan Rp 101 Miliar, Baznas Targetkan Bangun Kawasan Indonesia di Palestina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com