BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan menindak sekolah-sekolah yang tidak menerapkan aturan belajar di rumah.
Kebijakan belajar di rumah dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2.
Kebijakan itu diambil sesuai Surat Edaran Kemendagri, Mendikbud, dan kebijakan Provinsi Jawa Barat serta imbauan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca juga: Wabah Corona Merebak, Bekasi Tak Tutup Tempat Hiburan
"Ini kan upaya dari pemerintah, harus dijalankan kalau tidak kami akan tindak tegas bahkan kami bisa cabut izinnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, melalui keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).
Inay mengatakan, meski tidak ada proses belajar mengajar di sekolah, Dinas Pendidikan akan terus mengawasi sistem pembelajaran guru. Dengan demikian tidak ada siswa-siswi yang merasa libur lalu berpergian ke luar rumah.
“Belajar dari rumah berarti kami beri pemahaman tentang salah satu cara memutus penyebaran virus covid 19. Meski belajar di rumah (home learning) para siswa juga harus dipantau....diberikan tugasnya oleh masing masing guru,” ucap dia.
Baca juga: Sekolah Ditutup 2 Pekan, Pemkot Bekasi: Jangan Gunakan untuk Wisata atau Pulang Kampung
Inay meminta bantuan masyarakat mengawasi jika ada sekolah yang belum menerapkan belajar di rumah.
“Kita juga minta agar warga ikut serta mengawasi. Jika ada sekolah yang belum belajar di rumah dari tanggal 16 Maret - 31 Maret, silakan lapor ke kami.Saya akan segera datangi dan memberikan pemahaman,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.