JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan Rahmat Kadir Mahulette mendapatkan air keras berjenis asam sulfat dari kolong sebuah mobil yang terparkir di pool Angkutan Mobil Gegana Polri.
Hal itu tercantum dalam dakwaan Rahmat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara siang ini, Kamis (19/3/2020).
Dalam dakwaan tersebut, Rahmat mengambil air keras itu pada Senin (10/4/2017).
Baca juga: Jaksa: Dua Penyiram Air Keras Anggap Novel Baswedan Mengkhianati Polri
"Sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette pergi ke Pool Angkutan Mobil Gegana POLRI mencari cairan asam sulfat (H2SO4)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar dalam dakwaannya.
"Dan saat itu terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada dibawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut," sambung dia.
Rahmat lantas membawa asam sulfat tersebut ke rumahnya. Cairan tersebut dipindahkan ke sebuah mug kaleng motif loreng hijau.
Rahmat juga mencampirkan air keras tersebut dengan air lalu menutup dan membungkus mug itu dengan kantong plastik hitam.
Esoknya, sekitar pukul 03.00 WIB, Rahmat pergi menemui Ronny Bugis yang jadi terdakwa lainnya dalam kasus ini sambil membawa air keras tersebut.
Setelah shalat Subuh, Rahmat lantas menyiramkan air keras tersebut ke wajah dan badan Novel.
Akibat perbuatan mereka, Novel mengalami mengalami luka berat, yaitu kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan.
Adapun keduanya didakwa melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Terdakwa Penyiram Air Keras Tahu Alamat Novel Baswedan dari Internet
Mereka melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.