Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

49 WNA China Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 19/03/2020, 18:25 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ribut terkait WNA China masuk ke Indonesia di Kendari Sulawesi Tenggara memiliki kaitan dengan Kantor Imigrasi TPI Kelas I Bandara Soekarno-Hatta sebagai pintu gerbang masuk Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Saffar Muhammad Godam mengatakan, 49 WNA asal China tersebut diterima karena memiliki kelengkapan dokumen, khususnya sertifikat kesehatan bebas corona.

"Yang 49 sudah melalui prosedur sudah dilakukan penelitian yang pemeriksaan dan hasilnya mereka dapat masuk ke Indonesia," kata Godam kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: Setelah Polda Sultra Keliru Sampaikan Informasi Kedatangan 49 TKA China...

Godam mengatakan setelah 49 WNA China tersebut masuk, keesokan harinya, Senin (16/3/2020), 43 WNA China kembali datang melalui penerbangan transit China-Thailand-Indonesia.

Tepatnya di Bandara Soekarno-Hatta.

"Keesokan harinya ada lagi 43 orang yang datang. 43 tersebut semuanya kami tolak. Dengan bekerjasama dengan KKP," kata Godam.

Penolakan tersebut berdasarkan alasan kesehatan karena 43 WNA China tersebut tak bisa menunjukkan Health Certificate (HC) yang memadai.

"Persoalan yang mereka hadapi adalah sebagian besar adalah validity of HC. Masa berlaku HC-nya sudah kedaluarsa. ada juga yang tidak ada HC.

Berdasarkan hal itu, lanjut Godam, maka 43 orang WNA asal China ditolak masuk ke Indonesia.

Godam juga tidak memastikan tujuan 43 WNA China tersebut ke Indonesia dalam rangka apa. 

"Tapi berdasarkan visa yang dimiliki mereka menggunakan visa B211 yaitu dalam rangka uji coba calon tenaga kerja asing," kata dia.

Visa B211, dilansir laman Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di kemlu.go.id, berarti visa kunjungan satu kali perjalanan.

Dalam laman tersebut tertulis ada tiga jenis visa B211 yakni B211A, B211B, dan B211C.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A) diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka tugas resmi pemerintah, wisata, kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olah raga non komersial, kunjungan dalam rangka bisnis, serta yang membutuhkan otorisasi dari Jakarta seperti kegiatan kunjungan jurnalistik atau kunjungan ke wilayah industri.

Baca juga: Hanya WNA China yang Diberi Izin Tinggal Darurat di Indonesia karena Virus Corona

"Mohon menjadikan perhatian bahwa kegiatan jurnalistik (B211C), termasuk kegiatan pembuatan film atau video untuk tujuan komersial, serta kunjungan kedalam wilayah industri (B211B) harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang," tulis laman tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com