TANGERANG, KOMPAS.com - Ribut terkait WNA China masuk ke Indonesia di Kendari Sulawesi Tenggara memiliki kaitan dengan Kantor Imigrasi TPI Kelas I Bandara Soekarno-Hatta sebagai pintu gerbang masuk Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Saffar Muhammad Godam mengatakan, 49 WNA asal China tersebut diterima karena memiliki kelengkapan dokumen, khususnya sertifikat kesehatan bebas corona.
"Yang 49 sudah melalui prosedur sudah dilakukan penelitian yang pemeriksaan dan hasilnya mereka dapat masuk ke Indonesia," kata Godam kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (19/3/2020).
Baca juga: Setelah Polda Sultra Keliru Sampaikan Informasi Kedatangan 49 TKA China...
Godam mengatakan setelah 49 WNA China tersebut masuk, keesokan harinya, Senin (16/3/2020), 43 WNA China kembali datang melalui penerbangan transit China-Thailand-Indonesia.
Tepatnya di Bandara Soekarno-Hatta.
"Keesokan harinya ada lagi 43 orang yang datang. 43 tersebut semuanya kami tolak. Dengan bekerjasama dengan KKP," kata Godam.
Penolakan tersebut berdasarkan alasan kesehatan karena 43 WNA China tersebut tak bisa menunjukkan Health Certificate (HC) yang memadai.
"Persoalan yang mereka hadapi adalah sebagian besar adalah validity of HC. Masa berlaku HC-nya sudah kedaluarsa. ada juga yang tidak ada HC.
Berdasarkan hal itu, lanjut Godam, maka 43 orang WNA asal China ditolak masuk ke Indonesia.
Godam juga tidak memastikan tujuan 43 WNA China tersebut ke Indonesia dalam rangka apa.
"Tapi berdasarkan visa yang dimiliki mereka menggunakan visa B211 yaitu dalam rangka uji coba calon tenaga kerja asing," kata dia.
Visa B211, dilansir laman Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di kemlu.go.id, berarti visa kunjungan satu kali perjalanan.
Dalam laman tersebut tertulis ada tiga jenis visa B211 yakni B211A, B211B, dan B211C.
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A) diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka tugas resmi pemerintah, wisata, kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olah raga non komersial, kunjungan dalam rangka bisnis, serta yang membutuhkan otorisasi dari Jakarta seperti kegiatan kunjungan jurnalistik atau kunjungan ke wilayah industri.
Baca juga: Hanya WNA China yang Diberi Izin Tinggal Darurat di Indonesia karena Virus Corona
"Mohon menjadikan perhatian bahwa kegiatan jurnalistik (B211C), termasuk kegiatan pembuatan film atau video untuk tujuan komersial, serta kunjungan kedalam wilayah industri (B211B) harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang," tulis laman tersebut.