JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga Jakarta untuk menunda mengadakan acara resepsi pernikahan, guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Menunda kegiatan resepsi, apabila kegiatan resepsi pernikahan harus dilaksanakan maka pihak penyelenggara harus melakukan langkah tegas dan disiplin," ujar Anies dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (19/3/2020), seperti dikutip Antara.
Hal tersebut tertuang dalam seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 4 tahun 2020 tentang menjaga jarak aman dalam bermasyarakat (social distancing measure) dalam rangka antisipasi dan pencegahan penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
Baca juga: Dilema Pesta Adat Pernikahan Batak di Tengah Merebaknya Virus Corona
Dalam seruannya, Anies meminta pihak penyelenggara pernikahan untuk wajib memeriksa suhu tubuh para tamu sebelum memasuki ruangan acara.
Kemudian wajib menyediakan ruang isolasi bagi tamu apabila ditemukan tidak sehat dan diantarkan ke ruang isolasi.
Selanjutnya, Anies mengimbau penyelenggara acara resepsi menyediakan cairan pembersih tangan di pintu masuk dan pintu keluar.
Terakhir adalah tidak diperkenankan berjabat tangan atau bersalaman dan melakukan interaksi secara tanpa sentuhan.
Baca juga: Cegah Corona, Pemprov DKI Tiadakan Shalat Jumat hingga Ibadah di Gereja Selama 2 Pekan
Selain itu, Anies mengimbau warga untuk selalu mencuci tangan dengan sabun, menghindari berjabat tangan dan cium pipi, serta menggunakan masker di saat flu atau batuk dan menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lipatan siku tangan.
Sementara itu, Gubernur Anies bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta sebelumnya sepakat untuk meniadakan kegiatan-kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah selama dua pekan.
Tujuannya untuk mencegah penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab covid-19 makin meluas.
Baca juga: Mereka yang Tunda Liburan Demi Keselamatan Bersama di Tengah Pandemi Corona
Anies menyampaikan, kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah yang ditiadakan antara lain shalat Jumat, misa di gereja pada Minggu, hingga kegiatan nyepi.
Anies mengatakan, selama dua pekan ke depan, warga bisa menjalankan ibadah agamanya di rumah masing-masing, tidak di tempat ibadat.
Kesepakatan itu diputuskan dalam pertemuan bersama antara Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, FKUB, dan para pemuka agama di Jakarta pada hari ini.
Penyebaran virus Corona meluas secara global, termasuk di Indonesia.
Data terakhir yang disampaikan pemerintah Indonesia pada Kamis sore, total pasien yang terinfeksi Covid-19 ada 308 kasus.
Sementara pasien yang meninggal 25 orang dan sembuh 15 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.