JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah swalayan di Jakarta membatasi pembelian produk makanan untuk konsumen dengan batas maksimal satu hingga tiga per produk.
Hal ini dilakukan untuk mencegah sikap membeli dalam jumlah banyak karena panik (panic buying) di tengah wabah virus corona.
Dikutip dari Antara, berdasarkan pantauan di salah satu swalayan di Atrium Senen, Jakarta Pusat, terpasang poster-poster yang berisikan informasi batas maksimal pembelian.
Baca juga: Transmart Carrefour Pastikan Sudah Terapkan Pembatasan Pembelian Bahan Pokok
Poster berukuran kecil tapi bisa dibaca jelas ditempel di sejumlah produk makan dan kebutuhan pokok, seperti gula, minyak goreng, tepung, beras, susu dan lainnya yang berpotensi diborong oleh konsumen.
"Iya betul kami membatasi konsumen hanya boleh membeli produk maksimal dua sampai tiga produk per hari," kata salah satu pelayanan toko swalayan tersebut, Enny, Kamis (19/3/2020).
Enny menjelaskan, pembatasan itu untuk mencegah ada yang memborong barang kebutuhan dalam jumlah banyak yang menyebabkan orang lain tidak kebagian.
Apalagi, lanjut Enny, situasi saat ini banyak produk yang kosong pasokannya sehingga dikhawatirkan menyulitkan masyarakat.
"Iya kita stoknya terbatas, kalau kosong nanti masyarakat lain enggak dapat, apalagi sekarang harganya pada naik di pasaran," kata Enny.
Adapun produk yang dibatasi salah satunya gula. Konsumen hanya dibolehkan membeli satu per hari.
Sedangkan minyak goreng aneka merk dibatasi dua liter atau dua bungkus per hari.
Untuk susu kaleng juga dibatasi maksimal pembelian satu dus isi 30 kaleng atau untuk eceran maksimal tiga kaleng.
"Nanti kalau diborong semua barang bisa kosong," kata Enny.
Kekosongan terjadi untuk gula pasir kemasan, hanya tersisa empat bungkus di rak paling atas, rak kedua dan ketiga kosong.
Selain gula, minyak goreng dan beras juga paling banyak dicari, begitu pula mie instan dan tisue.
Menurut Enny, jika kedapatan konsumen membeli dengan batas yang ditentukan, pihak kasir akan memberitahukan dan mengurangi jumlah belanjaannya.
Baca juga: Aprindo Dukung Kebijakan Pembatasan Pembelian Bahan Pokok