JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki babak baru.
Kedua anggota polisi aktif yang kini berstatus terdakwa dalam kasus itu, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, di sidang untuk pertama kali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu, Rahmat dan Ronny disidang secara terpisah tetapi berurutan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fredrik Adhar, motif Rahmat dan Ronny menyiram air keras terhadap Novel adalah kebencian terhadap Novel karena dia dianggap mengkhianati institusi Polri.
Baca juga: Jaksa: Dua Penyiram Air Keras Anggap Novel Baswedan Mengkhianati Polri
"Terdakwa tidak suka atau membenci Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," kata Adhar dalam dakwaannya.
Tak disebutkan dalam dakwaan pengkhianatan seperti apa yang telah dilakukan Novel sehingga keduanya menyusun rencana menyiram air keras terhadap Novel.
Dalam dakwaan tersebut disebutkan, Ronny dan Rahmat mengetahui alamat rumah penyidik senior KPK setelah mencari di dunia maya.
"Terdakwa menemukan alamat Novel Salim Baswesan alias Novel Baswedan dari internet," kata Fedrik.
Berbekal alamat Novel yang berada di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, keduanya lantas menyusun rencana penyerangan.
Rahmat meminjam sepeda motor milik Ronny untuk mencari kediaman Novel.
Setelah memastikan rumah Novel, pada 8 April 2017 Rahmat mendatangi alamat tersebut.
"Pada hari Sabtu tanggal 8 April 2017 sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis melakukan pengamatan di sekitar tempat tinggal Novel Baswedan," ucap Fedrik.
Saat itu, Rahmat mempelajari rute masuk dan melarikan diri sebelum menyerang Novel Baswedan.
Ia juga mengecek setiap portal yang ada di komplek tersebut dan mendapati hanya satu portal yang digunakan warga untuk keluar masuk setelah pukul 23.00 WIB.
Keesokan harinya, di waktu yang sama Rahmat kembali datang dengan sepeda motor milik Ronny ke komplek rumah Novel.