Selain jam operasional, armada MRT dan LRT yang dioperasikan kembali normal. Begitu pun dengan headway tiga transportasi itu.
Meskipun jam operasional kembali normal, Pemprov DKI tetap mengurangi jumlah penumpang di tiga moda transportasi umum itu.
Tujuannya agar penumpang di dalam tiga moda itu memiliki jarak satu sama lain.
Selain itu, Pemprov DKI juga membatasi antrean penumpang di dalam halte dan stasiun. Dengan demikian, maka antrean diarahkan di luar halte dan stasiun.
Sejak Senin pula, Pemprov DKI mencabut sementara kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di wilayah Jakarta.
Baca juga: Anies Minta Warga Jakarta Tunda Resepsi Pernikahan
Anies mengatakan, dalam kondisi normal, Pemprov mendorong penggunaan kendaraan umum untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota, salah satunya dengan penerapan sitem ganjil-genap.
Namun, melihat kondisi khusus saat ini, Anies menganggap masyarakat akan lebih aman jika menghindari kendaraan umum.
"Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi," kata Anies.
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, kata Anies, masyarakat bisa memilih moda transportasi yang dirasa lebih aman dan minim risiko penularan virus corona.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau perusahaan-perusahaan di Jakarta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah.
Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah (Work from Home).
"Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah," demikian isi surat edaran tersebut.
Baca juga: Anies Instruksikan Anak Buah Siapkan Tempat Karantina Kasus Covid-19 di Kelurahan
Sebanyak 220 perusahaan di Jakarta telah menerapkan sistem kerja dari rumah hingga Rabu lalu.
Beberapa perusahaan yang sudah menerapkan sistem kerja dari rumah adalah Unilever, Kantor Pusat Gojek, Kantor Grab Indonesia, Tokopedia, Ruangguru, Kantor Pusat PT Astra, PT Johnson & Johnson Indonesia, PT BMW Indonesia (Jakarta), PT HM Sampoerna Tbk, Coca Cola Indonesia, hingga Danone Indonesia.
Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, dan Bank Indonesia juga menerapkan kebijakan yang sama.
Gubernur Anies juga menerapkan sistem kerja dari rumah dengan berbagai pertimbangan tertentu.