Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Kebijakan Pemprov DKI Hadapi Covid-19 Dalam Sepekan Terakhir

Kompas.com - 20/03/2020, 11:08 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Dalam surat edaran tersebut, imbauan bekerja dari rumah diterbitkan karena mempertimbangkan perkembangan kondisi di Jakarta saat ini terkait covid-19.

"Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah," demikian isi surat edaran tersebut.

Sebanyak 220 perusahaan di Jakarta telah menerapkan sistem kerja dari rumah hingga Rabu lalu.

16 Maret: Anies terapkan kerja dari rumah bagi pegawai Pemprov DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sistem kerja dari rumah bagi pegawai dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Anies menerbitkan Surat Edaran Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada 16 Maret 2020.

Dalam surat edaran yang diterbitkan, Anies meminta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatur sistem kerja pegawai di SKPD-nya yang bekerja dari rumah dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Sistem kerja dari rumah ini berlaku sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi kembali setelahnya.

Anies juga meminta kepala SKPD mengatur sistem kerja pegawai yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada warga maupun yang menangani covid-19 di Ibu Kota untuk bekerja secara bergiliran.

16 Maret: sekolah ditutup

Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan untuk menutup sekolah selama dua pekan, terhitung sejak Senin pekan ini.

Seiring dengan kebijakan tersebut, pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMA dan SMK di Jakarta pun ditunda.

"Pemprov DKI memutuskan untuk menutup semua sekolah di lingkungan Jakarta. Dan bagi peserta UNBK yang akan berlangsung Senin besok itu juga ditunda," kata Anies, Sabtu pekan lalu.

16 Maret: Sitem ganjil genap ditangguhkan

Pemprov DKI mencabut sementara kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di wilayah Jakarta mulai 16 Maret.

Gubernur Anies mengatakan, dalam kondisi normal, Pemprov mendorong penggunaan kendaraan umum untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota, salah satunya dengan penerapan sitem ganjil-genap.

Namun, melihat kondisi khusus saat ini, Anies menganggap masyarakat akan lebih aman jika menghindari kendaraan umum.

"Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi," kata Anies.

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, kata Anies, masyarakat bisa memilih moda transportasi yang dirasa lebih aman dan minim risiko penularan virus corona.

16 Maret: Jam operasional transportasi umum dibatasi

Pemprov DKI membatasi jam operasional dan mengurangi armada transportasi umum yang dikelola badan usaha milik Pemprov DKI Jakarta, yakni transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, pada Senin (16/3/2020).

Tujuannya untuk membuat warga tak banyak keluar rumah demi menekan persebaran penyakit covid-19. Warga diharapkan bisa menjaga jarak satu sama lain (social distancing measure).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com