BEKASI, KOMPAS.com - Warga Bekasi diimbau untuk tidak shalat Jumat dan shalat wajib berjamaah di masjid selama dua pekan ke depan.
Hal tersebut disampaikan MUI bersama dengan Pemkot Bekasi untuk mencegah penyebaran virus corona secara masif di Bekasi.
Imbauan itu menyusul terbitnya fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang berisi agar pelaksanaan ibadah secara berjamaah untuk saat ini diharapkan agar melaksanakan di kediaman masing-masing.
Baca juga: PKS Kembali Ingatkan Bahaya Covid-19 dan Minta Umat Turuti Fatwa MUI
“Dengan terjadinya penyebaran virus corona yang sudah amat dahsyat, karena itu sesuai fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 bahwa untuk pelaksanaan ibadah secara berjemaah, untuk saat ini diharapkan agar supaya melaksanakan di kediaman masing-masing," kata Ketua MUI Kota Bekasi Mir'an Syamsuri saat konferensi pers di Pendopo Wali Kota Bekasi, Jumat (20/3/2020).
Syamsuri mengatakan, meski ada imbauan tidak shalat jumat jamaah di masjid, masyarakat tetap bisa shalat di rumah masing-masing.
“Masyarakat bisa menyelenggarakan kegiatan ibadah di rumah dan mentaati keputusan bersama pemerintah dan MUI. Untuk melaksanakan di rumah, karena harus menjaga kesehatan. Ini harus di taati," kata Syamsuri.
Syamsuri mengatakan, dengan tidak shalat di masjid sementara waktu, diharapkan masyarakat bisa dijauhkan dari Covid-19.
Sebab, saat ini situasi Covid-19 di Indonesia khususnya Jabodetabek masih mengkhawatirkan.
“Kita bertawakal pada Allah memang dari segala musibah yang ada, namun ikhtiar merupakan kewajiban kita, maka pemerintah Kota Bekasi berharap ke kita agar supaya kita aman, dan selamat dari keadaan yang sangat mengkhawatirkan seperti saat ini," ucap dia.
Ia juga mengimbau seluruh ulama dan tokoh agama lain memberi edukasi ke masyarakat agar mengerti akan situasi yang terjadi saat ini.
Baca juga: MUI Imbau Penundaan Sementara Shalat Jumat di Kawasan Berisiko Virus Corona
"Atas nama MUI kepada seluruh umat Islam yang ada, para tokoh, para ulama, agar supaya menunda setiap kegiatan-kegiatan yang sifatnya jamaah, baik di masjid, di majelis taklim, dan tempat-tempat lainnya, dalam rangka menjaga masyarakat kita, dan agar supaya kita diselamatkan oleh Allah SWT," tegasnya.
Sementara, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, selama dua pekan ini kegiatan keagamaan yang sifatnya berkumpul diimbau untuk ditunda.
"Kita menyepakati tadi bahwa kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama-sama di rumah ibadah kita menyepakati untuk ditunda hingga kondisi memungkinkan. Untuk sementara waktu kita lakukan selama dua pekan ke depan. Nanti kita pantau kondisinya dua minggu lagi," ujar Rahmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.