TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan mengikuti peraturan pusat untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar bekerja di rumah di tengah mewabahnya virus corona penyebab penyakit Covid-19.
Peraturan tersebut telah diberlakukan terhadap seluruh dinas dan jajarannya sejak Rabu (18/3/2020) lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Apendi mengatakan, para PNS yang telah bekerja dari rumah selama tiga hari ini masih efektif dalam menjalani pekerjaannya.
Baca juga: ASN Cianjur Bekerja di Rumah, Plt Bupati Instruksikan Ponsel Jangan Mati
"Alhamdulillah berjalan, dan teman-teman juga melaporkan hasil dari masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah). Nah OPD yang mengatur bagaimana sistem kerjanya," kata Apendi saat dihubungi, Jumat (20/3/2020).
Menurut Apendi, para PNS yang bekerja dari rumah harus terus mengoptimalkan pekerjaannya, mengingat pelayanan terhadap masyarakat terus berjalan setiap harinya.
"Pelayanan kepada masyarakat itu yang tetap utama. Saya cek ke lapangan tetap berjalan sesuai yang diharapkan masyarakat," ucap Apendi.
Apendi mengatakan, mengenai mekanisme pemberian dokumen antardinas juga dapat dilakukan secara online.
"Kan sudah diatur. Tidak tatap muka. Kita berkas sudah melalui online. Jadi ada pelayanan online. Sepeeti pendaftaran PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) juga online," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.