JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transjakarta melakukan pembatasan waktu operasional di tengah mewabahnya virus Corona (Covid-19).
Pelaksana Tugas (Plt) PT Transjakarta Yoga Adiwinarto, mengatakan ada beberapa penyesuaian operasional mulai Senin (23/3/2020).
"Sama seperti MRT, kami akan berlakukan jam operasional dimulai jam 06.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB. Layanan kami, ketika penumpang sudah masuk terakhir di jam 20.00, namun pelanggan yang sudah ada di dalam halte, itu akan dipastikan akan terangkut," ucap Yoga dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).
Baca juga: Anies Serukan Seluruh Perkantoran di Jakarta Terapkan Kerja di Rumah Mulai Senin
Ia menuturkan, untuk angkutan malam hari atau AMARI juga akan ditiadakan oleh PT Transjakarta.
"Jadi pelanggan terakhir untuk masuk halte, jam 20.00 WIB. Namun, setelah di dalam halte, kami akan pastikan seluruh pelanggan kami akan terangkut. Angkutan malam hari kami tiadakan per hari Senin," kata dia.
Sementara itu untuk kapasitas setiap bus juga dibatasi, yaitu untuk bus gandeng atau bus articulated, dari 150 jadi 60 pelanggan dalam satu bus.
Kemudian bus single hanya akan ada 30 pelanggan dalam satu bus.
"Kami mengimbau para pelanggan untuk memastikan untuk duduk di jarak antara satu kursi, lalu juga untuk berdiri di halte dan juga di bus, jaraknya adalah sepanjang satu lengan atau lencan depan atau kanan," imbau Yoga.
Selain Transjakarta, PT Moda Raya Terpadu ( MRT) Jakarta juga mengubah jadwal operasional kereta MRT untuk menekan penyebaran virus Corona ( Covid-19).
Jam operasional akan diperpendek baik pagi maupun malam hari mulai Senin.
MRT Jakarta saat ini beroperasi pada pukul 05.00 hingga 24.00 WIB. Mulai Senin nanti, MRT hanya beroperasi pukul 6.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Untuk headway atau jarak antar kereta bakal tetap diberlakukan lima menit pada jam-jam sibuk, yakni jam 07.00 WIB sampai 09.00 dan jam 17.00 sampai 19.00.
Baca juga: Mulai Senin, MRT Jakarta Hanya Beroperasi 06.00-20.00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan seluruh pelaku dunia usaha dan perkantoran di Jakarta memberlakukan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah mulai Senin pekan depan.
Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020.
"Ini statusnya seruan tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran tapi melakukan kegiatan di rumah," kata Anies.
Bagi perusahaan yang tidak dapat menerapkan aturan work from home, Anies meminta mereka untuk mengurangi jumlah karyawan yang bekerja dan waktu operasional pekerjaan.
"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, juga diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, mininal jumlah karyawan, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasional serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ungkap Anies.
Baca juga: Mulai Senin, Warga Dilarang Antre di Dalam Halte dan Stasiun di Jakarta
Anies berharap seluruh pelaku usaha dan perkantoran di Jakarta mematuhi seruan tersebut guna menekan penyebaran virus Corona.
Anies menetapkan status Jakarta saat ini sebagai tanggap darurat bencana pandemi covid-19.
Anies menetapkan status Jakarta tersebut setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Diketahui ada 224 pasien positif covid-19 di Jakarta per Jumat (20/3/2020), pukul 17.00 WIB.
Jumlah ini meningkat dibandingkan data yang diumumkan pemerintah pusat per Jumat, pukul 12.00 WIB, yakni 215 orang.
Dari total 224 pasien positif covid-19, 13 orang dinyatakan sudah sembuh dan yang meninggal 20 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.