JAKARTA, KOMPAS.com - Bioskop Cinema XXI DKI Jakarta akan ditutup sementara mulai Senin (23/3/2020) hingga 5 April 2020.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 atau virus corona di Bioskop XXI DKI Jakarta.
Surat edaran resmi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 60/SE/2020 yang menyatakan penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya mencegah penyebaran covid-19 telah diterima pihak Cinema XXI pada Jumat (20/3/2020) hari ini.
“Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam menyikapi kondisi yang ada, kami akan mengikuti instruksi dari Pemerintah Daerah. Dengan demikian, seluruh jaringan bioskop Cinema XXI di wilayah DKI Jakarta akan non aktif sementara mulai dari tanggal 23 Maret 2020,” ucap Dewinta Hutagaol, Head of Corporate Communication and Brand Management, Cinema XXI melalui keterangan tertulisnya, Jumat.
Baca juga: Pemprov DKI Tutup Kelab Malam, Karaoke, Spa, hingga Bioskop Selama 2 Pekan
Dewinta mengatakan, penutupan Bioskop Cinema XXI ini dilakukan sementara hingga 5 April 2020.
Ia berharap wabah virus Corona ini bisa teratasi dengan cepat sehingga seluruh Bioskop Cinema XXI bisa beroperasi normal kembali.
“Mari kita bersama-sama berdoa dan berharap agar bencana ini dapat segera berakhir sehingga kondisi ekonomi dapat kembali stabil,” tutur dia.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan sejumlah kegiatan usaha pariwisata ditutup sementara. Tujuannya untuk mencegah penularan virus Corona makin meluas.
Baca juga: Anies Serukan Seluruh Perkantoran di Jakarta Terapkan Kerja di Rumah Mulai Senin
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penutupan sementara dilakukan selama dua pekan.
"Kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan, terhitung tanggal 23 Maret sampai 5 April 2020," ujar Cucu dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Jumat.
Cucu berujar, ada kurang lebih 17 jenis usaha pariwisata yang harus ditutup, mulai dari kelab malam hingga bioskop.
"Termasuk kelab malam, diskotek, karaoke, bar, griya pijat, spa, bioskop, biliar, bola gelinding, mandi uap, dan seluncur," kata Cucu.
Baca juga: Jakarta Darurat Bencana Covid-19, Anies Minta Semua Pihak Ambil Langkah Drastis
Penutupan sementara itu telah dituangkan dalam Surat Edaran tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Rangka Kewaspadaan Penularan Infeksi Covid-19.
Berdasarkan data milik pemerintah pusat, provinsi dengan kasus pasien positif covid-19 terbanyak adalah DKI Jakarta.
Hingga Jumat, total kasus positif covid-19 di DKI Jakarta mencapai mencapai 215 orang.
Angka pasien covid-19 yang meninggal di DKI Jakarta juga menjadi yang tertinggi, yakni sebanyak 18 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.