Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Corona, Jakarta Tanggap Darurat Bencana hingga Tutup Tempat Usaha Hiburan

Kompas.com - 21/03/2020, 07:59 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebaran virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta semakin mengkhawatirkan.

Hingga Jumat (20/3/2020) pukul 17.00 WIB, tercatat ada 224 pasien positif covid-19 di Jakarta.

Jumlah ini meningkat dibandingkan data yang diumumkan pemerintah pusat per Jumat, pukul 12.00 WIB, yakni 215 orang.

Dari total 224 pasien positif Covid-19, 13 orang dinyatakan sudah sembuh.

Dengan kondisi ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun kembali mengeluarkan sejumlah seruan bagi masyarakat ibu kota untuk mencegah semakin menyebarnya virus corona.

Tetapkan tanggap darurat bencana

Anies menetapkan status Jakarta saat ini sebagai tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

Penetapan status Jakarta tersebut setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

"Pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana wabah Covid-19," ujar Anies.

Baca juga: Gubernur Anies Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana Covid-19

Anies menyampaikan, status Jakarta sebagai tanggap darurat bencana Covid-19 ditetapkan selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi ke depan.

Jakarta ditetapkan tanggap darurat bencana Covid-19 karena melonjaknya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.

"Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta sangat berbeda dengan dua pekan lalu ataupun pekan lalu. Jumlah yang wafat tadi disampaikan cukup banyak dan kita semua berduka. Kemudian, jumlah kasus itu tadi disampaikan angkanya cukup tinggi," kata dia.

Dengan status tanggap darurat bencana Covid-19, Anies meminta warga disiplin menjaga jarak atau menerapkan social distancing.

Seluruh perkantoran di Jakarta harus bekerja dari rumah

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyerukan seluruh pelaku dunia usaha dan perkantoran di Jakarta memberlakukan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah mulai Senin pekan depan.

Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020.

"Ini statusnya seruan tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran tapi melakukan kegiatan di rumah," tuturnya.

Baca juga: Anies Serukan Seluruh Perkantoran di Jakarta Terapkan Kerja di Rumah Mulai Senin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Etelin Ikut Sanlat di Kapal Perang: Shalat Selalu Awal Waktu, Tadarus Makin Sering

Cerita Etelin Ikut Sanlat di Kapal Perang: Shalat Selalu Awal Waktu, Tadarus Makin Sering

Megapolitan
Pria Penderita Stroke Tewas, Terjebak Kebakaran Rumah di Kebagusan

Pria Penderita Stroke Tewas, Terjebak Kebakaran Rumah di Kebagusan

Megapolitan
JLNT Casablanca Ditutup dari Pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, Balap Liar Penyebabnya

JLNT Casablanca Ditutup dari Pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, Balap Liar Penyebabnya

Megapolitan
Polisi: Keterangan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Berubah-ubah

Polisi: Keterangan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Berubah-ubah

Megapolitan
Cerita Farisa Tidur di Kapal Perang: Sempat Takut, tapi Ternyata Langsung Terlelap

Cerita Farisa Tidur di Kapal Perang: Sempat Takut, tapi Ternyata Langsung Terlelap

Megapolitan
Eks Ketua DPD PSI Jakbar Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Korban: Jangan Menghilang!

Eks Ketua DPD PSI Jakbar Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Korban: Jangan Menghilang!

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 30 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 30 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK86 Rawamangun-Manggarai

Rute Mikrotrans JAK86 Rawamangun-Manggarai

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 30 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 30 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok Hari Ini, 30 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 30 Maret 2024

Megapolitan
Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com