Untuk menerapkan social distancing, salah satunya adalah dengan tetap berdiam di rumah.
"Sikap bertanggung jawab hari ini adalah dengan memilih berada di rumah, memilih tidak berkegiatan di luar rumah, itu melindungi diri kita, orang lain, dan merupakan sikap bertanggung jawab," tutur Anies.
Baca juga: Anies Minta Masyarakat Patuhi Social Distancing untuk Tekan Kasus Covid-19 di Jakarta
Anies menyebutkan, dengan masyarakat mengurangi aktivitasnya di luar rumah, maka membantu menekan penularan virus corona di Jakarta.
Ia khawatir pasien Covid-19 terus bertambah, namun jumlah tenaga medis dan rumah sakit tidak seimbang.
Hal lain yang dilakukan untuk mencegah merebaknya virus asal Wuhan ini adalah dengan mewajibkan sejumlah kegiatan usaha pariwisata ditutup sementara.
Penutupan sementara dilakukan selama dua pekan terhitung sejak 23 Maret hingga 5 April 2020.
Ada kurang lebih 17 jenis usaha pariwisata yang harus ditutup, mulai dari kelab malam hingga bioskop.
Baca juga: Senin, Bioskop Cinema XXI di Jakarta Tutup hingga 5 April 2020
Termasuk kelab malam, diskotek, karaoke, bar, griya pijat, spa, bioskop, biliar, bola gelinding, mandi uap, dan seluncur.
Penutupan sementara itu telah dituangkan dalam Surat Edaran tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Rangka Kewaspadaan Penularan Infeksi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.