JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya mencegah penyebaran virus corona yang mengakibatkan berjangkitnya penyakit Covid-19 di DKI Jakarta, masyarakat diminta untuk tetap berdiam di rumah.
Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan seluruh pelaku dunia usaha dan perkantoran di Jakarta memberlakukan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah.
Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020.
Anies meminta seluruh pekerja kantoran bekerja dari rumah selama 14 hari terhitung dari 23 Maret hingga 5 April 2020.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Lebih dari 20.000 PNS DKI Kerja dari Rumah
"Ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran, tapi melakukan kegiatan di rumah," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Jumat (20/3/2020).
Bagi perusahaan yang tidak dapat menerapkan aturan work from home, Anies meminta mereka untuk mengurangi jumlah karyawan yang bekerja dan waktu operasional pekerjaan.
"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, juga diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, minimal jumlah karyawan, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasional, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ungkap Anies.
Baca juga: Anies Serukan Seluruh Perkantoran di Jakarta Terapkan Kerja di Rumah Mulai Senin
Anies berharap seluruh pelaku usaha dan perkantoran di Jakarta mematuhi seruan tersebut guna menekan penyebaran virus corona.
Terlebih lagi, seruan itu juga memperhatikan surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04/I1/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Jakarta saat ini juga ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan