JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam akan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) atau izin kegiatan usaha pariwisata yang masih beroperasi pada Senin (23/3/2020) besok.
Sebab, usaha-usaha pariwisata tersebut telah diwajibkan tutup selama dua pekan, terhitung mulai Senin besok.
"Kalau masih (beroperasi), kami cabut izinnya," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi, Minggu (22/3/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Tutup Kelab Malam, Karaoke, Spa, hingga Bioskop Selama 2 Pekan
Dinas Pariwisata bersama Satpol PP, kata Cucu, akan bersama-sama memantau kegiatan-kegiatan usaha yang seharusnya ditutup sementara.
Tentunya, pencabutan izin tidak dilakukan serta merta.
Pemprov DKI akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu ketika menemukan kegiatan usaha pariwisata yang masih beroperasi.
Apabila tiga kali surat peringatan tidak diindahkan, Pemprov DKI barulah akan mencabut izin usaha kegiatan tersebut.
"Kami kasih SP satu, SP dua, SP tiga. Kalau masih juga (beroperasi), kami cabut izinnya," kata Cucu.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan sejumlah kegiatan usaha pariwisata ditutup sementara selama dua pekan, yakni 23 Maret sampai 5 April 2020.
Baca juga: Cegah Covid-19, Pemkot Tutup Kelab Malam hingga Tempat Wisata di Bekasi Selama 2 Pekan
Tujuannya untuk mencegah penularan virus corona makin meluas.
Ada kurang lebih 17 jenis usaha pariwisata yang harus ditutup, mulai dari kelab malam hingga bioskop.
"Termasuk kelab malam, diskotek, karaoke, bar, griya pijat, spa, bioskop, biliar, bola gelinding, mandi uap, dan seluncur," kata Cucu dalam konferensi pers, Jumat (20/3/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan