JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona.
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, mereka dapat memproses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh rumah sakit.
Mereka pun tak diwajibkan membuat SIM baru.
Baca juga: Penerapan Social Distancing, Begini Suasana Pengajuan SIM di Satpas Daan Mogot
"Bagi suspect, ODP, dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," kata Hedwin saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2020).
Polisi juga memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17-30 Maret 2020.
Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyerukan untuk berkegiatan di rumah dan membatasi kegiatan di luar rumah.
"Dispensasi untuk proses perpanjangan SIM setelah tanggal 30 Maret 2020. Kebijakan dispensasi ini dapat dilaksanakan di seluruh satpas, gerai, dan SIM keliling seluruh Indonesia," ungkap Hedwin.
Sebelumnya, Hedwin menyatakan Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, beroperasi secara normal di tengah mewabahnya virus corona.
Tak ada perubahan terkait waktu pelayanan masyarakat untuk membuat atau memperpanjang SIM.
Polisi telah melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah penyebaran virus corona, di antaranya melakukan pengecekan suhu, penyediaan hand sanitizer, dan penyemprotan ruangan menggunakan cairan disinfektan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menetapkan status Jakarta saat ini sebagai tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.
Baca juga: Polisi Semprot Disinfektan Mobil Patroli hingga Ruangan Tunggu SIM
Adapun, total pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19 hingga Minggu (22/3/2020), sebanyak 514 orang.
Dari jumlah tersebut, total pasien sembuh dan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing, yakni sebanyak 29 orang. Sedangkan, total pasien meninggal dunia sebanyak 48 orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.