Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 8 Wartawan Gadungan, Peras Korban hingga Rp 200 Juta

Kompas.com - 23/03/2020, 17:12 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap delapan wartawan gadungan yang memeras seorang korban hingga Rp 200 juta.

Korban diketahui bekerja di salah satu sekolah negeri di daerah Jakarta Barat.

Masing-masing tersangka berinisial PS (51), FS (38), AJS (25), HH (48), MSM (49), TA (24), AS (47), dan IM (45). 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kejadian tindak pidana pemerasan itu terjadi pada 13 November 2019.

Baca juga: Wartawan Gadungan yang Ditangkap Satpol PP Tangerang Kabur Saat Hendak Diserahkan ke Polisi

Delapan tersangka mengaku sebagai wartawan online yang hendak mengungkap kasus asusila yang diduga dilakukan korban.

"Pelaku mengaku dari mengaku wartawan, kemudian melakukan pemerasan terhadap korban yang mana akan diancam akan dilaporkan ke pimpinan karena telah melakukan perbuatan asusila," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).

Yusri mengungkapkan, korban dituduh melakukan tindakan asusila bersama seorang perempuan di salah satu hotel di Jakarta.

Para pelaku meminta uang kepada korban senilai Rp 200 juta.

"Korban karena tidak mampu secara finansial, maka korban hanya membayar sebesar Rp 10 juta. Uang itu diberikan kepada pelaku kemudian pelaku membagi ke kelompoknya," ujar Yusri.

Baca juga: AJI Minta Polisi Usut Kasus Pemerasan oleh Wartawan Gadungan di Kota Tangerang

Sebelum memeras korban, para tersangka telah membagi peran untuk membuntuti korban bersama seorang perempuan di hotel, mendatangi sekolah korban, dan memeras korban.

Korban lalu melaporkan peristiwa pemerasan itu ke polisi pada Desember 2019.

"Tim opsnal unit 1 Jatanras Ditreskrimun Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengamankan delapan orang pelaku untuk dibawa ke Polda Metro Jaya guna diproses lebih lanjut," ungkap Yusri.

Saat diamankan polisi menyita barang bukti di antaranya 14 buah ponsel, 8 buah kartu pers, dan satu buah kartu ATM.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com