JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap delapan wartawan gadungan yang memeras seorang korban hingga Rp 200 juta.
Korban diketahui bekerja di salah satu sekolah negeri di daerah Jakarta Barat.
Masing-masing tersangka berinisial PS (51), FS (38), AJS (25), HH (48), MSM (49), TA (24), AS (47), dan IM (45).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kejadian tindak pidana pemerasan itu terjadi pada 13 November 2019.
Baca juga: Wartawan Gadungan yang Ditangkap Satpol PP Tangerang Kabur Saat Hendak Diserahkan ke Polisi
Delapan tersangka mengaku sebagai wartawan online yang hendak mengungkap kasus asusila yang diduga dilakukan korban.
"Pelaku mengaku dari mengaku wartawan, kemudian melakukan pemerasan terhadap korban yang mana akan diancam akan dilaporkan ke pimpinan karena telah melakukan perbuatan asusila," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).
Yusri mengungkapkan, korban dituduh melakukan tindakan asusila bersama seorang perempuan di salah satu hotel di Jakarta.
Para pelaku meminta uang kepada korban senilai Rp 200 juta.
"Korban karena tidak mampu secara finansial, maka korban hanya membayar sebesar Rp 10 juta. Uang itu diberikan kepada pelaku kemudian pelaku membagi ke kelompoknya," ujar Yusri.
Baca juga: AJI Minta Polisi Usut Kasus Pemerasan oleh Wartawan Gadungan di Kota Tangerang
Sebelum memeras korban, para tersangka telah membagi peran untuk membuntuti korban bersama seorang perempuan di hotel, mendatangi sekolah korban, dan memeras korban.
Korban lalu melaporkan peristiwa pemerasan itu ke polisi pada Desember 2019.
"Tim opsnal unit 1 Jatanras Ditreskrimun Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengamankan delapan orang pelaku untuk dibawa ke Polda Metro Jaya guna diproses lebih lanjut," ungkap Yusri.
Saat diamankan polisi menyita barang bukti di antaranya 14 buah ponsel, 8 buah kartu pers, dan satu buah kartu ATM.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.