JAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah kota Jakarta Selatan meminta para pelaku usaha hiburan bisa memahami keputusan pemerintah untuk menutup sementara tempat hiburan untuk mencegah penyebaran Virus Corona semakin meluas.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan sejumlah kegiatan usaha pariwisata ditutup sementara.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali menyadari adanya kerugian para pelaku usaha. Namun, para pelaku usaha harus mengutamakan keselamatan masyarakat.
“Tidak ada suatu kegiatan yang tidak punya dampak. Ada dampak positif, ada dampak negatif. Tapi pemerintah tentu berpikir keselamatan warga yang paling utama dan pemerintah sedang memikirkan langkah-langkah apa yang bisa dilakukan,” ucap Marullah saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan dan Rekreasi untuk Cegah Corona
Dia berharap para pelaku usaha bisa memaklumi keputusan ini untuk kepentingan bersama.
Pihaknya menghimbau kepada para pengusaha untuk mengizinkan para pegawai beraktivitas di rumah.
“Kalau dibandingkan jika mereka ngotot dagang akhirnya jiwa dan nyawa dan sebagainya juga bisa terancam,” kata Marullah.
Ia memastikan pihaknya akan menutup seluruh tempat hiburan di wilayah Jaksel sesuai instruksi Pemprov DKI.
“Semuanya pokoknya akan ditutup tanpa terkecuali,” ucap dia.
Baca juga: Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Kelab Malam, Spa hingga Bioskop yang Masih Beroperasi
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mewajibkan sejumlah kegiatan usaha pariwisata ditutup sementara.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penutupan sementara dilakukan selama dua pekan, mulai 23 Maret sampai 5 April 2020.
Cucu berujar, ada lebih kurang 17 jenis usaha pariwisata yang harus ditutup, mulai dari kelab malam hingga bioskop.
"Termasuk kelab malam, diskotek, karaoke, bar, griya pijat, spa, bioskop, biliar, bola gelinding, mandi uap, dan seluncur," kata Cucu.
Penutupan sementara itu telah dituangkan dalam Surat Edaran tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Rangka Kewaspadaan Penularan Infeksi Covid-19.
Pemprov DKI mengancam akan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) atau izin kegiatan usaha pariwisata yang masih beroperasi.