Keluarga korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Priok dan akhirnya tersangka di tangkap.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat mengakibatkan meninggalnya orang lain dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Budi mengatakan pelajar yang tawuran di kolong tol itu lepas dari pengawasan orang tuanya saat penerapan belajar di rumah terkati pandemi Covid-19 oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kurang pengawasan orang tua, anak-anak ini harusnya di rumah malah cari kegiatan sendiri," kata Budi.
Budi berharap setiap orang tua yang anaknya harus belajar di rumah memberi pengawasan lebih.
Kebijakan belajar di rumah bukan berati boleh membeskan anak pergi bermain apalagi berujung tawuran yang beresiko jatuhnya korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.