JAKARTA, KOMPAS.com - Disc jockey (DJ) Bebby Fey memenuhi panggilan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (23/3/2020) ini.
Bebby Fey dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal atas tersangka berinisial AK.
"Bebby Fey kenal tersangka AK sejak awal 2018. Dia dipanggil untuk menjelasakan kaitan senpi yang dimiliki oleh AK," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya saat dihubungi.
Baca juga: Selain Pencemaran Nama Baik, Atta Halilintar Juga Laporkan Bebby Fey karena Kerugian Materi
Arsya menyebutkan bahwa Bebby Fey juga pernah diajak latihan menembak oleh tersangka AK.
Dugaan kuat, senjata yang digunakan saat ingin latihan menembak adalah senjata api ilegal.
"(Bebby Fey) pernah diajak latihan nembak bareng sama tersangka AK," kata Arsya.
Di kesempatan lain, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, dalam pemeriksaannya Bebby Fey dicecar 24 pertanyaan dari penyidik.
Baca juga: Atta Halilintar Vs Bebby Fey, Tuduhan Hubungan Intim hingga Lapor Polisi
"Bebby Fey sangat kooperatif saat dimintai keterangan oleh anggota kami," ucap Dimitri.
Diketahui, sebelumnya Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Polisi menangkap enam orang yang diduga memiliki dan menjual 24 pucuk senjata api jenis kaliber dan 12.000 peluru secara ilegal. Masing-masing tersangka berinisial JR, AK, GTB, WK, MH, dan AST.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal itu berawal dari pengungkapan kasus penganiayaan oleh tersangka AK dan JR pada 29 Januari 2020 lalu.
Kala itu, keduanya menganiaya korban berinisial DH saat transaksi jual beli empat mobil Porsche.
"Mereka (AK dan JR) kemudian menggunakan senjata api, diletupkan ke samping telinga DH, dan memukul korban menggunakan senjata api tersebut," kata Nana dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).
Korban selanjutnya melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951, Pasal 172 ayat 2 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 33 ayat 2 KUHP, dan Pasal 335 ayat 1 KUHP atas Kepemilikan dan Penjualan Senjata Api Ilegal. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.