Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Depok Ingatkan Kegiatan Keagamaan Berjamaah Dilarang Sementara Waktu

Kompas.com - 23/03/2020, 22:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengingatkan bahwa kegiatan keagamaan berjamaah untuk sementara waktu dilarang terkait pencegahan penyebaran virus Corona.

Hal itu sesuai keputusan yang diambil usai musyawarah dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pimpinan agama lainnya di Kota Depok, Jumat (20/3/2020) lalu.

"Dalam hal kegiatan keagamaan yang masih banyak dikeluhkan warga, kami telah bersepakat untuk melarang kegiatan keagamaan yang sifatnya dilakukan bersama-sama dengan kumpulan orang banyak," jelas Idris melalui video conference kepada wartawan, Senin (23/3/2020).

Baca juga: 4 Pasien Terkait Covid-19 di RSUP Persahabatan yang Meninggal adalah Dokter dan Profesor

Hal itu ia sampaikan menyusul adanya laporan sejumlah warga Depok bahwa beberapa kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang masih berlangsung.

"Demikian pula tempat-tempat wisata, hiburan, dan tempat kebugaran untuk menutup sementara kegiatannya," kata Idris.

"Kami ingatkan sekali lagi kepada seluruh warga Depok untuk tetap tinggal di rumah. Jaga jarak sosial dan jarak fisik agar penyebaran Covid-19 dapat kita hentikan bersama," tutup dia.

Baca juga: 42 Orang Tenaga Kesehatan di Jakarta Terinfeksi Covid-19

Berdasarkan data yang disampaikan Pemkot Depok di laman ccc-19.depok.go.id/, hingga Senin sudah ada 13 warga Depok yang terinfeksi Covid-19. Sementara empat orang dinyatakan sembuh.

Adapun warga yang masih dalam pengawasan sebanyak 110 orang dan 216 orang dalam pemantauan.

Data secara nasional, hingga Senin sore, total ada 579 kasus Covid-19 di Tanah Air.

Sementara total jumlah pasien yang sembuh sebanyak 30 orang dan 49 orang meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com