Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020.
Baca juga: Dievaluasi, Operasional KRL Kembali ke Jadwal Normal Mulai Pukul 15.00 WIB
Bagi perusahaan yang tidak dapat menerapkan aturan work from home, Anies meminta mereka untuk mengurangi jumlah karyawan yang bekerja dan waktu operasional pekerjaan.
Anies berharap seluruh pelaku usaha dan perkantoran di Jakarta mematuhi seruan tersebut guna menekan penyebaran virus Corona.
Anies menetapkan status Jakarta saat ini sebagai tanggap darurat bencana pandemi covid-19.
Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan sejumlah kegiatan usaha pariwisata ditutup sementara.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penutupan sementara dilakukan selama dua pekan.
Cucu berujar, ada kurang lebih 17 jenis usaha pariwisata yang harus ditutup, mulai dari kelab malam hingga bioskop.
"Termasuk kelab malam, diskotek, karaoke, bar, griya pijat, spa, bioskop, biliar, bola gelinding, mandi uap, dan seluncur," kata Cucu.
Penutupan sementara itu telah dituangkan dalam Surat Edaran tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Rangka Kewaspadaan Penularan Infeksi Covid-19.
Hingga Senin sore, total ada 579 kasus Covid-19 di Tanah Air. Sementara total jumlah pasien yang sembuh sebanyak 30 orang dan 49 orang meninggal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan