JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengucurkan dana sebesar Rp 131.060.375.011 untuk pencegahan virus corona (Covid-19).
Anggaran ini merupakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialihkan ke Belanja Langsung SKPD.
Keputusan tersebut tercantum dalam Instruksi Sekretaris Daerah DKI Nomor 24 Tahun 2020 tentang Input Perubahan Anggaran Mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
BTT senilai Rp 131 miliar dianggarkan untuk kebutuhan pencegahan virus corona kepada beberapa SKPD yang berkaitan.
Rinciannya adalah sebagai berikut :
1. Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan jasa dan alat kebersihan Rp 89.385.010
2. Penatalaksanaan promosi kesehatan Rp 12.053.844
3. Anggaran tata laksana investigasi penyakit KLB Rp 9.992.260.000
4. Penatalaksanaan pelayanan kesehatan terstandar pada bencana dan kejadian luar biasa atau KLB Rp 6.810.101.000
Baca juga: Pemkot Depok Dianggap Kurang Sigap Cegah Penyebaran Covid-19
5. Penyediaan alat pelayanan fasilitas kesehatan Pemerintah DKI Rp 33.032.909.992
6. Kegiatan perbekalan kesehatan pakai habis Pemprov DKI Rp 69.474.697.243
7. Perbekalan kesehatan pakai habis pelayanan kesehatan laboratorium kesehatan daerah (labkesda) Rp 229.683.300
8. Perbekalan kesehatan pakai habis di RSUD Cengkareng Rp 2.401.430.135
9. Penyediaan alat pelayanan kesehatan di RSUD Cengkareng Rp 2.836.026.118
10. Penyediaan jasa dan pengadaan perlengkapan kantor RSUD Cengkareng Rp 305.690.000