JAKARTA, KOMPAS.com - Berkait meninggalnya satu pilot maskapai Lion Air yang diduga karena Covid-19, Dirjen Perhubungan Udara mengambil langkah serius untuk pencegahan pandemi virus Corona.
"Mengingat bahwa saat ini adalah masa pandemi virus corona, maka kami tetap mengambil langkah-langkah precautionary sebagaimana dianjurkan oleh ICAO, WHO, Kementerian Kesehatan RI, Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19," kata Dirjen Perhubungan Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).
Novie juga mengatakan, ada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara yang juga telah diadopsi oleh seluruh maskapai penerbangan nasional menjadi standard operating procedures (SOP).
Baca juga: Lion Air Belum Terima Hasil Medis Pilot yang Meninggal
"Terkait dengan tindak lanjut jika diketahui ada ODP (orang dalam pemantauan) dan atau PDP (pasien dalam pengawasan),” tutur dia.
Novie menjelaskan, Lion Air yang merupakan maskapai dari pilot yang meninggal karena diduga Covid-19, telah melakukan tracing terhadap personel lainnya yang mungkin berinteraksi dengan almarhum dalam kurun 14 hari terakhir.
Dirjen Hubud kemudian meminta personel-personel tersebut diarahkan untuk segera melakukan pemeriksaan medis dan diminta untuk melakukan self-quarantine (karantina mandiri).
Hal tersebut, kata Novie, sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada Operator Pesawat Udara, 5 Februari 2020, yang mengacu pada protokol Kementerian Kesehatan.
Selain itu sesuai dengan protokol Kementerian Kesehatan yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor SE 4 tahun 2020 tentang Prosedur Penanganan Penyakit Menular.
Baca juga: Lion Air Belum Terima Informasi Penyebab Pilotnya Meninggal
Dalam Surat Edaran tersebut tertulis salah satu penanganan orang yang punya riwayat kontak dengan orang dengan indikasi Covid-19 dikarantina selama 14 hari.
Terhadap pesawat yang ditumpangi pilot Lion Air tersebut, kata Novie, telah dilakukan penyemprotan desinfektan.
Penyemprotan tersebut dilakukan di bawah pengawasan langsung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Inspektur Keselamatan Penerbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, serta personel medis dari Balai Kesehatan Penerbangan.
Adapun sebelumnya, Pihak Lion Air membenarkan adanya seorang pilot yang bekerja di maskapai Lion Air meninggal dunia dan memiliki riwayat bepergian dari Malaysia.
Corporate Communcation Strategic Lion Air Danang Mandala mengatakan, kapten dengan nama Capt Sutopo Putro tersebut meninggal dunia di salah satu RS Swasta di Tangerang.
Baca juga: Punya Riwayat Terbang dari Malaysia, Pilot Lion Air Sesak Napas Sebelum Meninggal
"Lion Air menerima konfirmasi bahwa Capt Sutopo Putro dinyatakan meninggal dunia kurang lebih pukul 17.50 waktu setempat pada Minggu oleh dokter tim medis," kata Danang dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).
Meskipun dinyatakan meninggal dunia, lanjut Danang, sampai Senin malam, Lion Air belum menerima informasi pasti mengenai penyebab meninggalnya Capt Sutopo Putro, apakah berkaitan dengan Covid-19 atau tidak.
Danang juga menjelaskan, berdasarkan rekam medis, pengecekan kesehatan terakhir Sutopo pada 4 Maret 2020, dengan hasil Sutopo dinyatakan sehat dan laik terbang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.