JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta memiliki prosedur khusus untuk mengurus jenazah pasien positif covid-19 agar tidak menular.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, salah satu prosedurnya adalah jenazah harus dimasukkan ke dalam peti yang disiapkan.
"Memang perlakuannya kami sediakan peti yang sudah disediakan oleh Pemprov DKI," ujar Widyastuti dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (24/3/2020).
Prosedur untuk mengurus jenazah pasien covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca juga: Dosen FISIP UI Wafat sebagai PDP, Jenazah Ditangani Sesuai Prosedur Covid-19
Dalam surat edaran itu disebutkan, pengurusan jenazah pasien covid-19 harus mengikuti prosedur demi mencegah penularan penyakit dari jenazah.
Pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia sebelum ada hasil pemeriksaan covid-19 juga harus diurus seperti halnya pasien positif covid-19.
Surat edaran tersebut mengatur prosedur pengurusan jenazah pasien covid-19 mulai dari ruang isolasi, ruang jenazah, hingga menuju tempat pemakaman.
Petugas yang menangani jenazah di ruang rawat atau ruang isolasi wajib memakai alat pelindung diri (APD) lengkap, mulai dari gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata/google (untuk antisipasi adanya percikan cairan tubuh), masker bedah, celemek karet (apron), dan sepatu tertutup yang tahan air.
Baca juga: Masyarakat yang Mandikan Jenazah Positif Corona Diimbau Gunakan Sarung Tangan dan Masker
Petugas harus memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Penjelasan tersebut terkait sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya.
Keluarga yang ingin melihat jenazah diizinkan dengan syarat memakai APD lengkap, sebelum jenazah masuk kantong jenazah.
Jenazah tidak disuntik pengawet dan tidak dibalsam. Jenazah dibungkus menggunakan kain kafan, kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik tidak tembus air, lalu diikat.
Kemudian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus.
Petugas harus memastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah.
Petugas juga harus memastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi.
Proses berikutnya, bagian luar kantong jenazah disemprot menggunakan cairan disinfektan.
Jenazah hendaknya dibawa menggunakan brankar khusus ke ruangan pemulasaran jenazah atau kamar jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan standar.
Jika akan diotopsi, otopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus. Otopsi dapat dilakukan jika sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur rumah sakit.
Petugas memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel. Kemudian, jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, ditutup dengan rapat, kemudian ditutup kembali menggunakan bahan plastik, dan didisinfeksi sebelum masuk mobil ambulans.
Jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di ruang jenazah.
Baca juga: Pemerintah Disarankan Bentuk Tim Khusus Awasi Tata Cara Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19
Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga agar pemakaman jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara.
Setelah semua prosedur dilaksanakan, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut.
Widyastuti mengingatkan, keluarga harus tetap menerapkan social distancing (jaga jarak aman) saat proses pemakaman.
"Masalah tidak boleh dikerumuni oleh semua itu adalah sesuai prinsip social distancing. Azasnya sama, bukan masalah pemakaman atau tidak, tapi prinsip social distancing untuk menjaga jarak antarwarga jadi sesuatu yang perlu diperhatikan," kata dia.
Baca juga: Ini Tata Cara Tangani Jenazah yang Terjangkit Covid-19 Sesuai Aturan
Jenazah diantar oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota ke tempat pemakaman/tempat kremasi.
Saat jenazah dikuburkan, petugas memastikan proses penguburan/kremasi dilakukan tanpa membuka peti jenazah.
Pemakaman dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.
Dinas Kesehatan sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mengenai hal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.