Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Urus Jenazah Pasien Covid-19, Dimasukkan ke Peti hingga Disemprot Disinfektan

Kompas.com - 24/03/2020, 18:45 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta memiliki prosedur khusus untuk mengurus jenazah pasien positif covid-19 agar tidak menular.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, salah satu prosedurnya adalah jenazah harus dimasukkan ke dalam peti yang disiapkan.

"Memang perlakuannya kami sediakan peti yang sudah disediakan oleh Pemprov DKI," ujar Widyastuti dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (24/3/2020).

Prosedur untuk mengurus jenazah pasien covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca juga: Dosen FISIP UI Wafat sebagai PDP, Jenazah Ditangani Sesuai Prosedur Covid-19

Dalam surat edaran itu disebutkan, pengurusan jenazah pasien covid-19 harus mengikuti prosedur demi mencegah penularan penyakit dari jenazah.

Pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia sebelum ada hasil pemeriksaan covid-19 juga harus diurus seperti halnya pasien positif covid-19.

Surat edaran tersebut mengatur prosedur pengurusan jenazah pasien covid-19 mulai dari ruang isolasi, ruang jenazah, hingga menuju tempat pemakaman.

Petugas wajib pakai APD

Petugas yang menangani jenazah di ruang rawat atau ruang isolasi wajib memakai alat pelindung diri (APD) lengkap, mulai dari gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata/google (untuk antisipasi adanya percikan cairan tubuh), masker bedah, celemek karet (apron), dan sepatu tertutup yang tahan air.

Baca juga: Masyarakat yang Mandikan Jenazah Positif Corona Diimbau Gunakan Sarung Tangan dan Masker

Petugas harus memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Penjelasan tersebut terkait sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya.

Keluarga yang ingin melihat jenazah diizinkan dengan syarat memakai APD lengkap, sebelum jenazah masuk kantong jenazah.

Perlakuan terhadap jenazah

Jenazah tidak disuntik pengawet dan tidak dibalsam. Jenazah dibungkus menggunakan kain kafan, kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik tidak tembus air, lalu diikat.

Kemudian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus.

Petugas harus memastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah.

Petugas juga harus memastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi.

Proses berikutnya, bagian luar kantong jenazah disemprot menggunakan cairan disinfektan.

Jenazah hendaknya dibawa menggunakan brankar khusus ke ruangan pemulasaran jenazah atau kamar jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan standar.

Jika akan diotopsi, otopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus. Otopsi dapat dilakukan jika sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur rumah sakit.

Prosedur di ruang jenazah

Petugas memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel. Kemudian, jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, ditutup dengan rapat, kemudian ditutup kembali menggunakan bahan plastik, dan didisinfeksi sebelum masuk mobil ambulans.

Jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di ruang jenazah.

Baca juga: Pemerintah Disarankan Bentuk Tim Khusus Awasi Tata Cara Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga agar pemakaman jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara.

Prosedur menuju tempat pemakaman/kremasi

Setelah semua prosedur dilaksanakan, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut.

Widyastuti mengingatkan, keluarga harus tetap menerapkan social distancing (jaga jarak aman) saat proses pemakaman.

"Masalah tidak boleh dikerumuni oleh semua itu adalah sesuai prinsip social distancing. Azasnya sama, bukan masalah pemakaman atau tidak, tapi prinsip social distancing untuk menjaga jarak antarwarga jadi sesuatu yang perlu diperhatikan," kata dia.

Baca juga: Ini Tata Cara Tangani Jenazah yang Terjangkit Covid-19 Sesuai Aturan

Jenazah diantar oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota ke tempat pemakaman/tempat kremasi.

Saat jenazah dikuburkan, petugas memastikan proses penguburan/kremasi dilakukan tanpa membuka peti jenazah.

Pemakaman dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.

Dinas Kesehatan sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mengenai hal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com