Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada orang dalam pengawasan (ODP) di Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/3/2020). Tes tersebut diperuntukan bagi peserta Seminar Anti Riba yang berlangsung di Babakan Madang Kabupaten Bogor pada 25-28 Februari 2020, dimana dua orang peserta seminar tersebut meninggal dunia di Solo Jawa Tengah akibat COVID-19. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Rapid test ini diyakini menjadi jurus paling ampuh untuk memperlambat penyebaran virus corona.
Dengan begitu, pasien bisa dengan cepat memasuki masa karantina di fasilitas-fasilitas medis yang sudah disiapkan jika dinyatakank positif corona.
Lalu siapa aja yang nantinya akan menjalani rapid test?
Rapid test ini dibatasi sesuai dengan kriteria yang ditentukan Pemkot Bekasi.
Sebab jika diterapkan secara massal, selain tidak logis juga nyaris mustahil dilaksanakan.
Selain itu, gejala batuk-batuk atau demam ringan, juga tidak identik dengan infeksi Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, mereka yang bisa ikuti rapid test adalah orang yang saat ini dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Covid-19.
Baca juga: Rapid Test Covid-18 Digelar Hari Ini, Target Pertama Tenaga Medis
Selain itu, petugas medis baik di rumah sakit hingga puskesmas yang menangani kasus Covid-19 juga bisa menjalani rapid test.
“Camat, lurah, aparatur Pemkot Bekasi, Forum Komunikasi Pimpinan Kota Bekasi, ulama, pendeta, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan wartawan,” ucap Pepen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.