Seorang warga yang menjalani rapid test berinsial AN mengatakan penyelenggaraan uji cepat ini dibuka sejak Selasa (24/3/2020) pukul 07.45.
Pihak penyelenggara pun membatasi jumlah warga yang ingin menjalani rapid test.
Seperti pada Selasa (24/3/2020), pihak penyelenggara hanya memperbolehkan 200 orang yang melakukan rapid test.
AN menceritakan gejala–gejala yang dia alami kepada dokter yang melayani rapid test. Namun, AN pada akhirnya hanya disuruh pulang dan mengisolasi diri selama 14 hari.
Namun warga yang mengalami gejala cukup serius, pihak dokter langsung menganjurkan warga tersebut untuk tes darah di laboratorium RSUD Pasar Minggu.
Terlepas dari itu, AN mengaku tidak mengeluarkan dana sepeserpun ketika mengikuti rapid test.
Sementara di Depok, rapid test juga diselenggarakan di rumah sakit dan puskesmas.
Rapid test di rumah sakit dikhususkan bagi para staf medis serta pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat di rumah sakit.
Sementara itu, rapid test di puskesmas dibatasi untuk mereka yang berstatus ODP.
“Untuk di puskesmas hanya untuk orang dalam pemantauan (ODP). Nanti ODP itu dihubungi satu per satu," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Novarita kepada wartawan pada Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Depok Terima 2.400 Alat, Rapid Test Covid-19 Kemungkinan Digelar Kamis Besok
"Sementara di rumah sakit itu bagi rumah sakit yang merawat pasien dalam pengawasan (PDP),” imbuh dia.
ODP yang dimaksud adalah warga yang sempat berhubungan atau bersentuhan langsung pasien positif Covid – 19.
“Jadi enggak ada orang yang datang-datang minta (rapid test). Kalau enggak ada keterkaitan sama orang yang terindikasi Covid 19,” ucap dia.
Baca juga: Ketentuan Rapid Test di Depok, ODP Corona Akan Dihubungi Sebelum Tes di Puskesmas
Nantinya pasien ODP dan PDP akan dihubungi puskesmas setempat sebelum menjalani rapid test.
Saat ini, Pemkot Depok sudah menerima 2.400 alat rapid test. Rencananya, uji cepat ini akan dilakukan mulai besok, Kamis (26/3/2020).