JAKARTA, KOMPAS.com - Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta telah disulap menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19.
Presiden Joko Widodo telah meresmikan rumah sakit darurat Wisma Atlet Kemayoran itu pada Senin (23/3/2020) lalu.
Wisma Atlet Kemayoran yang semula disiapkan untuk ajang Asian Games 2018 kini telah beralih fungsi merawat pasien Covid-19.
Baca juga: Hingga Rabu Siang, 144 Pasien Dirawat di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet
Rumah sakit ini diketahui telah beroperasi dan melayani pasien positif Covid-19.
Rumah sakit darurat ini dipersiapkan untuk 3.000 pasien. Ruangannya ditata dengan manajemen rumah sakit untuk pasien, dokter, dan tenaga medis.
Ada empat gedung yang disulap, yakni gedung 1, 3, 6, dan 7, yang dilengkapi laboratorium farmasi, ruang radiologi, ruang isolasi (ICU dan non ICU) dan peralatan medis portable.
Meski demikian, perlengkapan ICU di rumah sakit itu belum sepenuhnya siap. Sebab masih dalam proses penambahan alat-alat medis di ICU.
“Iya persiapan masih dalam proses (ICU). Persiapan alat segala macamnya dilakukan bertahap,” ujar Salah satu dokter di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Arief Riadi kepada Kompas.com, Selasa (24/3/2029) kemarin.
Karena alat perlengkapan medis belum sepenuhnya siap, pasien yang ditangani saat ini masih berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) dengan gejala ringan.
Bahkan, rumah sakit ini juga tidak melayani masyarakat yang hendak melakukan pemeriksaan atau screening terkait Covid-19.
Lalu bagaimana kandidat pasien yang dirawat di RS darurat Covid-19 ini?
Arief mengatakan, pasien yang dirujuk ke rumah sakit ini harus ditetapkan terlebih dahulu sebagai ODP maupun PDP oleh dokter.
“Keadaan pasien saat dirujuk pun harus stabil dan tidak syok. Derajat klinis ringan dan tidak distress napas (RR < 25),” ucap dia.
Baca juga: ICU Belum Siap, RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Hanya Tangani ODP dan PDP Gejala Ringan
Kemudian infiltrat atau lendir paru-paru pasien diketahui di batas minimal. Pasien itu juga dipastikan harus bersedia diisolasi minimal 14 hari.
“Penyakit bawaan yang dimiliki oleh pasien (komorbid) diketahui batas minimal,” tambah dia.