Arief mengatakan, pasien yang dirawat di RS darurat merupakan orang yang saat ini dalam pemantauan (ODP) dengan usia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit bawaan.
“ODP dengan usia diatas 60 tahun serta diketahui tidak memiliki penyakit komplikasi,” ucap Arief.
Kemudian, ODP yang memiliki umur 60 tahun ke atas ini juga diketahui punya kontak erat dengan pasien positif Covid-19 pun bisa dirawat.
Namun, ODP yang berumur di bawah 15 tahun tidak bisa dirawat di RS darurat ini.
Kedua, yakni pasien dalam pengawasan (PDP) maupun pasien positif Covid-19 dengan keluhan penyakit ringan yang tidak bisa dirawat mandiri diperbolehkan dirawat di rumah sakit ini.
Baca juga: Ini Persyaratan untuk Dapatkan Perawatan di RS Darurat Wisma Atlet
“Penyakit ringan yang dimaksud adalah dia yang tidak memiliki gejala dan keluhan sesak,” tambah Arief.
Arief menegaskan, pasien yang dirawat di RS darurat Covid-19 ini hanya berlaku untuk warga Jabodetabek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.