JAKARTA, KOMPAS.com - Kualitas udara DKI Jakarta masuk dalam kategori sedang pada Kamis (26/3/2020) pagi. Data itu berdasarkan informasi dari situs penyedia data polusi udara IQAir.
Pada pukul 08.00 WIB, kualitas udara Jakarta masuk kategori sedang dengan indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) 82, parameter konsentrasi PM2.5 sebesar 26,7 ug/m3.
Dengan AQI tersebut, Jakarta menempati peringkat ke-31 di antara kota-kota besar di dunia berdasarkan parameter kualitas udara buruk dan polusi kota.
Kualitas udara Jakarta pagi hari ini berbeda dengan kualitas udara pada hari-hari pada umumnya.
Baca juga: Sidang Gugatan Kualitas Udara Jakarta, Lemahnya Pemerintah dan Perbuatan Melawan Hukum Gubernur
Berdasarkan catatan Kompas.com, kualitas udara Jakarta biasanya masuk kategori tidak sehat dengan indeks kualitas udara di atas 155.
Pada 22 November 2019 misalnya. Indeks kualitas udara Jakarta mencapai 157. Jakarta saat itu berada di peringkat 11 sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di antara kota-kota besar lainnya di dunia.
Pada 29 November 2019, Jakarta menempati peringkat yang sama dengan indeks kualitas udara 155.
Jakarta bahkan pernah muncul dalam urutan pertama kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada 29 Juli 2019. Indeks kualitas udara Jakarta saat itu tercatat 183, kategori tidak sehat dengan parameter konsentrasi PM2.5 sebesar 117,3 ug/m3.
Buruknya kualitas udara di Jakarta membuat gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) menggugat sejumlah pihak terkait lemahnya penegakan hukum dan pengawasan pemerintah terhadap pencemaran udara Jakarta.
Gerakan itu menyatakan, pencemaran udara telah menyebabkan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak terpenuhi.
Tergugat dalam hal itu adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyerukan pemilik usaha mempekerjakan para pegawai atau karyawannya dari rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan penyakit covid-19.
Seruan itu tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020. Anies meminta seluruh pekerja kantoran bekerja dari rumah selama 14 hari, terhitung dari 23 Maret hingga 5 April 2020.
Pada Selasa lalu, ada 1.645 perusahaan di Jakarta yang menerapkan sistem kerja dari rumah.
Selain itu, pemerintah meminta masyarakat untuk berdiam diri di rumah demi mencegah penyebaran covid-19.
Berkurangnya mobilitas warga itu bisa jadi berdampak pada membaiknya kualitas udara di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.