JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menjalankan kebijakan karantina dan pembatasan interaksi fisik masyarakat di ruang publik secara lebih ketat.
Hal ini lantaran pasien positif yang terinfeksi virus Corona (Covid-19) di DKI Jakarta sudah mencapai 472 orang.
"Untuk melindungi warga lansia, saya kira tidak ada cara lain, Pemprov DKI Jakarta harus lebih ketat membatasi interaksi warga melalui karantina wilayah di kawasan-kawasan yang berisiko tinggi," ujar Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).
Baca juga: Penumpang Menurun, MRT Jakarta Ubah Headway Kereta Menjadi 10 Menit
Menurut dia, ada tiga metode karantina wilayah yang bisa diterapkan untuk meminimalkan dampak tersebut.
Cara pertama, karantina wilayah dipilih pada kawasan-kawasan tertentu berdasarkan tingkat risiko potensi penyebaran virus corona, kepadatan penduduk, dan ketersediaan sumber daya pemerintah.
Artinya tidak semua wilayah di Jakarta diterapkan karantina wilayah.
"Dengan memilih karantina wilayah pada kawasan-kawasan tertentu, maka aktivitas ekonomi Jakarta tidak akan lumpuh. Saya kira ini jalan tengah yang dapat diambil. Selain bisa mengurangi penyebaran kasus, dampak ekonomi yang ditimbulkan juga tidak terlalu berat," kata dia.
Baca juga: Demi Bantu Anies Tangani Covid-19 di Jakarta, Pemilihan Wagub Dinilai Tetap Harus Jalan
Ia memberikan contoh, karantina wilayah bisa dilakukan di level kelurahan yang tingkat penyebaran kasusnya tinggi karena bisa diamati dan akan lebih mudah bagi Pemprov DKI untuk melakukan pengawasan dan memenuhi kebutuhan warga yang dikarantina.
Cara kedua, agar karantina wilayah lebih efektif, perlu diikuti dengan memperluas karantina sektoral dengan cara membatasi jam operasional, atau bahkan jika perlu menutup, pusat-pusat kerumunan massa untuk sementara waktu.
Karantina sektoral sebenarnya sudah dilakukan pemprov dengan meliburkan sekolah, menutup tempat hiburan dan rekreasi, serta menunda kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
Namun, beberapa pusat keramaian seperti pasar masih cukup ramai, terutama di akhir pekan.
"Misalnya untuk pasar, bisa dengan membatasi operasional hanya sekian jam per hari atau hanya dibuka pada hari-hari tertentu, terutama pasar yang tidak menjual bahan makanan," lanjutnya.
Baca juga: PN Jakut Lakukan Sidang Online untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Cara ketiga, Pemprov DKI Jakarta bisa membatasi kerumunan warga di ruang publik. Saat ini belum ada aturan yang jelas, sehingga pelaksanaannya masih jauh dari ideal.
"Harus ada ketentuan yang jelas tentang berapa jumlah maksimal orang boleh berkumpul di ruang publik. Di Jerman misalnya, hanya boleh maksimal 2 orang, terkecuali anggota keluarga. Juga perlu diatur berapa jumlah maksimal untuk acara berkumpul di dalam ruangan, misalnya pernikahan, seminar, atau hajatan," tambah Idris.
Diketahui, hingga Kamis (26/3/2020) pada pukul 08.00 WIB, pasien positif di DKI 472 orang.
Sebanyak 290 orang dirawat di rumah sakit, sedangkan 27 orang sembuh dan 43 orang meninggal.
Sementara 112 pasien positif melakukan isolasi mandiri di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.