Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020.
Baca juga: Pelajar Tangsel Belajar di Rumah hingga 20 Mei, Masuk Sekolah Juni 2020
Bagi perusahaan yang tidak dapat menerapkan aturan work from home, Anies meminta mereka untuk mengurangi jumlah karyawan yang bekerja dan waktu operasional pekerjaan.
Anies berharap semua pelaku usaha dan perkantoran di Jakarta mematuhi seruan tersebut guna menekan penyebaran virus corona.
Namun faktanya, masih banyak pekerja yang harus tetap bekerja di kantor. Banyak pekerja yang khawatir tertular Covid-19, lalu membawa virus ke rumah.
Data terakhir yang disampaikan pemerintah, sebanyak 893 orang positif terinfeksi corona.
Sebanyak 78 orang di antaranya meninggal dan 35 orang sembuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.